Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rombongan Wisatawan Tertipu Agen Perjalanan di Labuan Bajo hingga Rp85 Juta
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
  • Pemilik agen travel Labuan Bajo Top, KA (32), ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan Malaysia-Singapura sebesar Rp 85,2 juta untuk keperluan pribadi.
  • KA resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas tindak penipuan tersebut.
  • Meski sempat tertipu, rombongan wisatawan akhirnya tetap melanjutkan liburan ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti berkat koordinasi kepolisian dan otoritas setempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara senilai Rp 85,2 juta.
  • Who?
    Tersangka bernama KA, 32 tahun, warga Rana Mbeling, Manggarai Timur. Korban merupakan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang berjumlah delapan orang dewasa dan dua anak-anak.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
  • When?
    Kasus terjadi antara Maret hingga Mei 2026. Tersangka resmi ditahan sejak Sabtu, 9 Mei 2026, dan diumumkan pada Senin, 11 Mei 2026.
  • Why?
    Tersangka menggunakan uang pembayaran paket wisata untuk kepentingan pribadi sehingga biaya kapal dan akomodasi hotel tidak terbayar sesuai perjanjian dengan wisatawan.
  • How?
    Wisatawan membayar penuh paket wisata premium termasuk sewa kapal MY MOON dan tiket TN Komodo. Setelah tiba di Labuan Bajo, mereka mendapati fasilitas tak sesuai karena dana telah digelapkan oleh tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada turis dari Malaysia dan Singapura mau liburan ke Labuan Bajo, tapi uang mereka yang banyak banget dipakai sama orang agen travel nakal. Namanya KA, dia ambil uangnya buat diri sendiri. Polisi nangkep dia dan taruh di penjara. Sekarang turisnya bisa tetap jalan-jalan pakai kapal lain dan senang lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Pemilik agen travel Labuan Bajo Top, KA (32), resmi menjadi tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut oknum agen perjalanan nakal ini menggelapkan sebesar Rp85,2 juta. Korbannya dari rombongan wisatawan dari Malaysia dan Singapura.

Ia dilaporkan dengan laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Pria tersebut sudah mendekam di sel tahanan Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (09/05/2026).

1. Pelaku langsung ditahan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyebut pelaku merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur.

"Pelaku KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin," ujar dia Senin (11/5/2026).

Awalnya, wisatawan Malaysia bertransaksi dengan perusahaan KA sejak Maret hingga Mei 2026 untuk wisata premium. Paket perjalanannya untuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).

Mereka tiba di Labuan Bajo pada Kamis (7/5/2026) dan mendapati kenyataan pahit. Mereka menginap di hotel yang tak sesuai pesanan dan juga pihak operasional kapal mengaku belum mendapat pembayaran dari tersangka.

"Sedangkan korban sudah bayar lunas namun tersangka langsung sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," ungkapnya.

KA langsung diperiksa dan diamankan setelah coba jalan tengah penyelesaian masalah ini namun berujung buntu. KA mengaku telah memakai semua uang itu untuk keperluan pribadinya.

"Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," jelas dia.

2. Ancaman penjara 4 tahun

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

KA sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu (9/5/2026).

Pria 32 tahun itu kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penahanan ini, kata dia, untuk menjaga wisatawan di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.

3. Memutuskan kembali berwisata

Potret wisatawan liburan ke Labuan Bajo (IDN Times/Dewi Suci Rahayu)

Wisatawan-wisatawan ini tetapbisa menikmati wisata di Labuan Bajo dengan koordinasi antara pihak kepolisian dan otoritas setempat. Rombongan wisatawan ini terdiri dari 8 orang dewasa dan 2 anak-anak. Mereka berangkat berangkat menuju Taman Nasional Komodo menggunakan kapal lain, KM Gajah Putih.

"Mereka akhirnya bisa berangkat dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo," tuturnya.

Ia mengimbau para wisatawan agar lebih berhati-hati memilih agen perjalanan dan selalu memverifikasi kredibilitasnya melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar.

Editorial Team