Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyebut pelaku merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Manggarai Timur.
"Pelaku KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin," ujar dia Senin (11/5/2026).
Awalnya, wisatawan Malaysia bertransaksi dengan perusahaan KA sejak Maret hingga Mei 2026 untuk wisata premium. Paket perjalanannya untuk sewa kapal MY MOON selama 4 hari 3 malam serta biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
Mereka tiba di Labuan Bajo pada Kamis (7/5/2026) dan mendapati kenyataan pahit. Mereka menginap di hotel yang tak sesuai pesanan dan juga pihak operasional kapal mengaku belum mendapat pembayaran dari tersangka.
"Sedangkan korban sudah bayar lunas namun tersangka langsung sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan," ungkapnya.
KA langsung diperiksa dan diamankan setelah coba jalan tengah penyelesaian masalah ini namun berujung buntu. KA mengaku telah memakai semua uang itu untuk keperluan pribadinya.
"Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu," jelas dia.