Kejati NTB Sebut Kerugian dari Korupsi Dana KUR Sebesar Rp29,6 Miliar

Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat

Mataram, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok masih menjadi perhatian kerjaksaan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kerugian negara yang muncul pada kasus itu mencapai Rp29,6 miliar.

"Kalau Rp29,95 miliar itu potensi (kerugian negara). Namun Rp29,6 miliar ini hasil audit yang kami terima dari BPKP," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (22/12/2022).

Perihal adanya penurunan nominal kerugian, dari potensi yang muncul dengan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Ely menjelaskan hal tersebut tercatat karena ada pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan).

"Sebenarnya tidak berkurang, hanya karena ada pembelian alsintan, jadi nominal kerugian berkurang. Bukti untuk itu, sudah ada pada kami," ujarnya.

1. Kasus kini tahap dua

Kejati NTB Sebut Kerugian dari Korupsi Dana KUR Sebesar Rp29,6 MiliarIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Untuk perkembangan kasus, Ely mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Jadi, sudah masuk tahap penuntutan, awal tahun 2023 sidang perdana digelar," ucap dia.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial AM (54) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan pejabat perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara Beperluang Dihentikan

2. Proyek disubkontrakkan

Kejati NTB Sebut Kerugian dari Korupsi Dana KUR Sebesar Rp29,6 Miliarilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.

Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

3. Sudah periksa beberapa pihak terkait

Kejati NTB Sebut Kerugian dari Korupsi Dana KUR Sebesar Rp29,6 Miliarilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI dan pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Begitu pula dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Pemda Sebut Kereta Gantung Rinjani akan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya