Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus, Rabu (11/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara yaitu Taman Udayana, Homestay Nang's dan Islamic Center NTB di Kota Mataram.

Rekonstruksi versi tersangka dimulai pukul 09.00 - 11.30 WITA. Dalam proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram tersebut, tersangka memperagakan 49 adegan di tiga lokasi.

"Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melaksanakan rekonstruksi terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Rekonstruksi kami lakukan di tiga lokasi. Karena berdasarkan keterangan dari korban maupun terduga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat usai kegiatan rekonstruksi di Islamic Center NTB, Rabu (11/12/2024).

1. Ada penambahan adegan rekonstruksi versi tersangka

Tersangka pria disabilitas tanpa tangan memperagakan adegan rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Taman Udayana Kota Mataram, Rabu (11/12/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Syarif menjelaskan ada penambahan adegan dalam rekonstruksi di tiga lokasi. Sebenarnya, kata Syarif, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada 28 adegan yang akan diperagakan tersangka. Namun, setelah dilakukan rekonstruksi berkembang menjadi 49 adegan.

"Hal ini karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka di lapangan. Kami laksanakan kenapa? Karena kami mengakomodir keterangan-keterangan yang diberikan tersangka dan perbuatan yang dilakukan di tiga TKP," jelasnya

Dia menambahkan penambahan adegan dalam rekonstruksi merupakan hak tersangka. Penyidik mengakomodir itu dan akan dijadikan bahan di dalam persidangan nantinya.

2. Versi tersangka dan korban terkait dugaan pelecehan seksual di homestay

Editorial Team

Tonton lebih seru di