5 Korban Pelecehan Pria Tanpa Tangan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Mataram, IDN Times - Sebanyak lima korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim Pendamping Korban, Ade Lativa Fitri mengungkapkan kondisi para korban masih traumatis dan ketakutan.
"Lima orang yang meminta perlindungan LPSK. Mereka masih sangat ketakutan untuk kemudian berinteraksi dengan orang di luar tim pendamping dan kepolisian," kata Lativa di Mapolda NTB, Senin (9/12/2024).
1. Korban masih trauma dan ketakutan

Dengan vitalnya kasus pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas tanpa tangan ini, menurut Lativa, korban masih sangat rentan. Apalagi terjadi pro dan kontra di masyarakat.
"Jadi, bagaimanapun juga korban butuh perlindungan keamanan dan secara psikologis perlu dikuatkan," ujar Lativa.
Saat ini, korban masih berinteraksi dengan tim pendamping. Dia mengungkapkan kondisi korban saat ini masih traumatis dan ketakutan.
"Kalau secara fisik baik-baik saja. Tapi secara mental sulit tidur, ketakutan, dan menonaktifkan media sosial," tuturnya.
2. Butuh penguatan psikologis bagi korban

Lativa menjelaskan sebenarnya para korban sudah menonaktifkan media sosialnya. Namun, WhatsApp mereka masih aktif. Sehingga ada saja rekan-rekan mereka yang mengirim screenshot tentang kasus pelecehan ini.
"Tekanan-tekanan masih terasa dengan update dari berbagai sumber. Ini bukan hanya berat menjadi korban tapi dengan viralnya kasus ini dilihat oleh publik menjadi sorotan," terangnya.
Untuk itu, tim pendamping korban terus menguatkan psikologi mereka. Supaya korban kuat menjalani proses hukum yang sedang berjalan di aparat kepolisian.
3. Mensos janjikan beri pendampingan penuh kepada korban

Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyerahkan ke proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus. Dia menyatakan cukup yakin aparat kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Saifullah menjelaskan para korban pelecehan seksual dipastikan akan mendapatkan pendampingan penuh dari Kementerian Sosial (Kemensos). Baik pendampingan dari sisi medis maupun pendampingan sosial. Sedangkan untuk pelaku atau tersangka Agus yang merupakan penyandang disabilitas, Saifullah mengatakan menunggu proses hukum.
"Pendampingan untuk korban dulu, kita belum bicara untuk pelaku nunggu proses hukum dulu. Apalagi saya dengar korbannya ada di bawah umur. Masuk 12 PAS (Perlu Atensi Sosial), itu menjadi tanggungjawab kita," kata Saifullah di Mataram, Senin (9/12/2024).