Rekan Piche Kota Ditangkap di Timor Leste saat Hendak Kabur

- Polisi menangkap RM alias Roy di Tasitolu, Dili, Timor Leste setelah kabur melalui jalur tidak resmi sejak Januari 2026 terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
- Roy merupakan rekan Piche Kota dan Rival yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dengan penyidik segera memanggil ketiganya untuk proses penyidikan lanjutan.
- Kasus ini bermula dari laporan korban ACT (16) yang mengaku disetubuhi setelah pesta miras bersama para tersangka di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026.
Kupang, IDN Times - Polisi berhasil meringkus RM alias Roy (22), tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Roy sendiri adalah teman Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota yang menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Pemuda ini kabur ke Timor Leste sejak pemeriksaannya sebagai saksi hingga telah ditetapkan tersangka. Polres Belu kemudian menangkapnya di wilayah Timor Leste pada Senin (23/2/2026).
1. Kabur melalui jalur tak resmi

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Roy dibekuk di kawasan Tasitolu, Dili, Timor Leste dan tersangka langsung digiring ke Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Timor Leste. Masih koordinasi,” ujar Rahmat membenarkan malam itu.
RM diketahui masuk ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi pada 28 Januari 2026, saar kasus asusila ini mencuat. Dalam pengakuannya, ia tinggal di rumah sang nenek di wilayah Maliana, Timor Leste, selama sepekan dan berpindah Tasitolu, Dili.
Polres Belu yang telah berkoordinasi dengan dengan kepolisian Timor Leste pun segera menangkap tersangka usai mendapat jejaknya.
2. Pemanggilan tersangka segera dilakukan

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Belu menetapkan mantan finalis Indonesian Idol, Piche Kota, berserta rekannya Roy Mali dan Rival alias RS sebagai tersangka kasus asusila anak usai gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan pemanggilan akan segera dilakukan terhadap ketiganya terutama RM yang tengah diburu.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan lagi terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
3. Pesta miras bersama pelajar SMA

Ketiganya menjadi tersangka atas laporan kasus asusila berupa dugaan persetubuhan terhadap ACT (16), seorang korban di bawah umur. Pelajar SMA ini melaporkan ketiganya di Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
ACT juga mengaku sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama para tersangka di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu, 11 Januari 2026, mulai pukul 16.00 WITA. Setelah pesta miras, dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar korban mengalami persetubuhan.
Kapolres Belu ini menyebut penetapan tersangka dilakukan karena unsur tindak pidana telah terpenuhi dan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.


















