Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rehabilitasi Sekolah di Kupang Disusupi Korupsi, Jaksa Sita Rp1,5 Miliar

Wujud uang sitaan Rp 1,5 miliar terkait proyek rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita Rp 1.537.235.650 atau Rp 1,5 miliar. Ini merupakan total dana yang disita dari dua direktur perusahaan konsultan yang terkait dengan proyek rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menyampaikan ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

"Penyidik telah melakukan penyitaan dana dari dua perusahaan konsultan pengawas atau supervisi proyek di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang," ujar Mourest.

1. Jumlah masing-masing sitaan

Para penyidik menampilkan uang sitaan dari proyek rehabilitasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. (Dok Kejati NTT)

Penyidik menyita uang sebesar Rp951 juta dari BS selaku Direktur PT. Manggala Karya Bangun Sarana. Perusahaannya melakukan proyek tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di bawah Kementerian PUPR, melalui Dirjen Cipta Karya-BPPW NTT dan satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I.

"Perusahaan ini sebelumnya menerima pembayaran penuh senilai Rp 1,129 miliar atas kontrak jasa konsultansi supervisi," kata dia.

Penyitaan kedua dari INS selaku Direktur PT. Mitra Tri Sakti, sebesar Rp586,2 juta, terkait proyek tahun anggaran 2022 untuk proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kota Kupang. Perusahaan ini, kata dia, diketahui menerima pembayaran senilai Rp689,6 juta atas pekerjaan supervisi tersebut.

"Proyek ini juga di bawah Kementerian PUPR dan Dirjen Cipta Karya-BPPW NTT. Jadi total sitaan keduanya, Rp 1,5 miliar," sebut dia.

2. Rugikan negara Rp5 miliar

Ilustrasi uang proyek. (pexels.com/Ahsanjaya)

Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR juga telah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang cukup signifikan. Untuk proyek tahun 2021, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 2.083.719.487,65, sedangkan untuk proyek tahun 2022, kerugiannya mencapai Rp 3.726.346.997,55.

"Sehingga total keseluruhan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5 miliar, atau tepatnya Rp5.810.066.485,20," jelas Mourest.

3. Penyidikan masih berlangsung

Ilustrasi uang proyek. (pexels.com/Defrino Maasy)

Mourest menyampaikan penyidikan ini masih terus berlanjut. Pihaknya juga akan terus mendalami dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang ini.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mempercepat proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us