Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daerah rentan korupsi. Hal itu berdasarkan skor Indeks Integritas Pemerintah Daerah NTB sebesar 64,93.
Skor indeks integritas pemerintah daerah NTB berada di bawah ambang batas aman 72,9 dan tertinggal dari rata-rata nasional yang berada di kisaran 74. Penilaian indeks integritas pemerintah daerah ini mencakup tiga dimensi utama, yakni dimensi internal, dimensi eksternal, dan penilaian ekaper atau ahli.
"Hasil survei penilaian integritas itu (NTB) berada di area rentan korupsi karena di bawah 72,99. KPK memakai ukuran dari hasil survei penilaian integritas atau Indeks Integritas Nasional. Memang hampir seluruh pemerintah daerah di provinsi NTB itu masih rentan (korupsi)," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB, Rabu malam (2/9/2026).
