Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria yang Merampok Polwan di Lombok Ditembak Polisi

Pria yang Merampok Polwan di Lombok Ditembak Polisi
Pelaku perampokan terhadap polwan di Lombok (ANTARA)
Share Article

Lombok Tengah, IDN Times - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melumpuhkan AF (20) yang merampok anggota polwan. Warga Lombok Tengah ini akhirnya ditangkap. Dia mencoba kabur saat diringkus, akhirnya polisi melumpuhkannya dengan menembak AF secara terukur.

"Pelaku AF mencoba kabur saat akan diamankan, sehingga ditembak," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (14/12/2022).

1. Pelaku todongkan pisau

Ilustrasi drama thriller (Dok. theconversation.com)
Ilustrasi drama thriller (Dok. theconversation.com)

Peristiwa tindak pidana kejahatan tersebut bermula ketika korban inisial HS (20), perempuan asal Kecamatan Kopang yang merupakan anggota Polri, sedang berada di indekosnya di wilayah Praya. Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar
indekos korban dan langsung menodongkan pisau dapur, tepat pada leher korban serta memintanya untuk menyerahkan ATM gaji

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan anting yang sedang dipakai korban dan juga meminta uang korban," katanya.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Setelah pelaku keluar, korban melaporkan kasus tersebut ke polres setempat. Sehingga anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ternyata masih berada di sekitar indekosan Kelurahan Praya.

Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis terduga pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp250.000, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," katanya pula.

3. Terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam 9 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," katanya lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin

Latest News NTB

See More

Korupsi Dana Guru Terpencil, Pejabat Bima Segera Diseret ke Pengadilan

27 Jun 2026, 10:39 WIBNews