Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Paruh Baya di Mataram Cabuli 10 Mahasiswi, Modusnya Bantu Skripsi

ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja (theleaflet.in)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Kota Mataram. Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati membenarkan perihal adanya penanganan laporan tersebut.

"Iya, laporannya sudah kami tindaklanjuti dan sekarang masih kami tangani," ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/6/2022).

1. Mister X berusia 65 tahun

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait dengan progres penanganan laporan tersebut, Pujawati memilih untuk tidak berkomentar mengingat korban dari kasus ini perempuan dari kalangan mahasiswi. Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 mahasiswi ini datang dari laporan Tim

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram). Direktur BKBH Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengungkapkan bahwa terlapor dalam dugaan ini merupakan pria berusia 65 tahun asal Lombok.

"Sebut saja dia (terlapor) ini Mister X," kata Joko.

2. Modus pelaku

ilustrasi (mediamahasiswa.com)

BKBH melaporkan perbuatan Mister X ke Polda NTB pada Maret 2022. Dalam laporan, BKBH turut melampirkan penjelasan perihal modus Mister X melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Mister X ini mengakunya punya power (kekuatan) untuk melobi, membantu korban yang mau masuk perguruan tinggi, dan menyelesaikan skripsi," ujarnya.

Sebagai bayaran jika lulus perguruan tinggi dan skripsi berjalan lancar, jelas Joko, Mister X meminta agar korban melayani hasrat seksualnya.

"Jadi dari modus yang dia jalankan itu sudah ada sedikitnya lima mahasiswi yang dia 'tiduri'," ucap dia

3. Diduga dilakukan sejak 2021

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut catatan BKBH yang berasal dari pengakuan 10 korban, Mister X menjalankan modus demikian terhitung sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.

"Maret 2022 itu berhenti karena kami laporkan," kata Joko.

Joko menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian menangani kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar polisi mampu mengungkap kebenaran perbuatan yang dituduhkan kepada Mister X.

"Jadi dalam kasus ini, kami siap mendukung kebutuhan polisi, baik untuk menghadirkan saksi maupun kelengkapan alat bukti lainnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us