Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dengan baik dan sesuai ketentuan. Pelaksanaan PPDB di NTB harus sesuai Juknis Mendikbud No 1 tahun 2021 dan Dirjen Pendidikan Islam No. 181 tahun 2023.
Ombudsman mengingatkan masalah zonasi hingga rekomendasi pejabat yang terjadi saat pelaksanaan PPDB tidak berulang pada 2023 ini. "Kami berharap pelaksanaan PPDB tidak banyak masalah berulang seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti masalah zonasi, pendaftaran ulang, rekomendasi pejabat dan lainnya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Rabu (10/5/2023).
