Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Mataram Bakar Barang Bukti 2,75 Kg Ganja dan 63,44 Gram Sabu
Barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar di incenerator. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 2,75 Kg ganja dan 63,44 Gram sabu. Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara dibakar di mesin incenerator.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari sejumlah pelaku yang telah berhasil diungkap. Di antaranya, pelaku inisial S, SB, SH, dan SyB. Serta barang bukti narkotika dari pelaku inisial AK dan AS yang diungkap awal Januari 2023.

1. Pemusnahan barang bukti disaksikan tersangka dan kuasa hukumnya

Para tersangka dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu. (dok. Polresta Mataram)

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Selasa (7/2/2023). Hadir juga Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum tersangka dan para tersangka.

Mustofa menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu sebanyak 2,75 Kg ganja dan 63,44 gram sabu. "Pemusnahan kali ini dengan cara menggunakan mesin incenerator, di mana seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam alat tersebut untuk dibakar," kata Mustofa.

2. Barang bukti sudah disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mustofa menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang yang harus tetap dijalankan. Sebelumnya, barang bukti harus disisihkan yang akan digunakan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium.

Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, pihak pengadilan dan kejaksaan. Selain itu juga beberapa saksi dari kepolisian maupun masyarakat.

3. Peredaran narkotika di Kota Mataram cukup tinggi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah termasuk dalam wilayah hukum Polresta Mataram menjadi tugas besar Sat Resnarkoba. Penanganan dan penindakan perkara narkoba tentu membutuhkan perhatian segala pihak terutama masyarakat.

Mustofa menyebutkan peredaran narkotika di Kota Mataram cukup tinggi. Hal ini terbukti dalam waktu kurang lebih satu Minggu, pada akhir Januari lalu, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan beberapa kilo ganja dan ratusan gram sabu

Hal ini dapat merusak generasi muda kota Mataram apabila pencegahan tidak dilakukan. Peran Masyarakat dalam membongkar perkara narkoba sangat dibutuhkan. Beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotik selama ini bersumber dari informasi yang disampaikan masyarakat Kota Mataram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, hampir seluruh barang narkotika yang beredar di kota Mataram berasal dari luar daerah NTB. Ini menunjukan bahwa NTB dan Kota Mataram menjadi sasaran dari para pelaku bandar narkoba.

Ia berharap kepada seluruh stekholder, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat turut berpartisipasi dalam rangka memberantas atau meminimalisir peredaran barang haram ini di kota Mataram.

satu upaya yang dilakukan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kemudian menjaga dan mengawasi keluarga dekat dan tetangga dari bahaya narkotika.

Editorial Team

Related Article