Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 3 Pelaku Aborsi di Mataram, Bayi Dilahirkan di Toilet

Tiga pelaku aborsi asal Sumbawa ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menangkap tiga pelaku aborsi. Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (14/3/2025) lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial FRS (24), DNQ (19), dan ATS (20). Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah amankan tiga orang terduga pelaku terkait tindak pidana aborsi tersebut," kata Eko dalam keterangannya dikutip Selasa (18/3/2025).

1. Berawal dari hubungan asmara dua pelaku

ilustrasi pasangan kekasih (unsplash.com/Hannah Busing)

Eko menjelaskan kronologi peristiwa aborsi tersebut. Dia mengungkapkan kasus ini bermula dari hubungan asmara antara FRS dan DNQ yang telah berjalan selama dua tahun. Pasangan kekasih tersebut pertama kali melakukan hubungan seks pada Agustus 2024.

Pada Oktober 2024, DNQ mulai menyadari bahwa dirinya tidak mengalami menstruasi dan mengungkapkan kekhawatirannya kepada FRS. Pada pertengahan Desember 2024, DNQ membeli alat tes kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif hamil.

Karena merasa belum siap untuk memiliki anak, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan. Tanggal 4 Januari 2025, FRS membeli obat penggugur kandungan dari ATS seharga Rp530 ribu dan memberikannya kepada DNQ. Namun, setelah dikonsumsi, obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan.

2. Beli obat untuk mengugurkan kandungan

Ketiga pelaku saat diperiksa penyidik di Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Sebulan kemudian, pada 12 Maret 2025, FRS kembali membeli obat penggugur kandungan dari ATS sebanyak tiga butir dengan harga Rp850 ribu. Setelah mengonsumsinya, DNQ mulai merasakan efek dari obat tersebut, tetapi dampaknya masih belum signifikan.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, ketika DNQ merasakan sakit perut hebat seperti ingin buang air besar. Saat masuk ke toilet, DNQ tiba-tiba melahirkan bayinya dan langsung berteriak memanggil FRS yang berada di lokasi.

Melihat bayi tersebut, FRS segera membungkusnya dan membawa bayi beserta DNQ ke Puskesmas Ampenan, Kota Mataram. Namun, karena mengalami pendarahan hebat, DNQ langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Tapi sayang, sekitar pukul 02.00 - 03.00 WITA, bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia enam bulan itu dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

3. Terancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram untuk mendalami kasus ini. Eko mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us