Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langka dan Harga Melonjak, Lotim Dapat Pasokan 59 Ribu Tabung Gas LPG

Langka dan Harga Melonjak, Lotim Dapat Pasokan 59 Ribu Tabung Gas LPG
Penyaluran LPG 3 Kg di Lombok Timur. (dok. Pertamina)
Intinya Sih
  • Pertamina Patra Niaga menambah pasokan LPG 3 Kg sebanyak 59 ribu tabung di Lombok Timur untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga pasca Idul Fitri.
  • Distribusi tambahan dilakukan sejak sepekan setelah Idul Fitri dengan pemantauan ketat agar stok aman, penyaluran lancar, dan penggunaan sesuai peruntukan.
  • Pertamina menegaskan pembelian harus di pangkalan resmi sesuai HET Rp18 ribu serta mengancam sanksi bagi agen atau pangkalan yang melanggar aturan distribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menambah pasokan LPG 3 Kg di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebanyak 59 ribu tabung. Pada Minggu (12/4/2026), beredar informasi masyarakat Lotim masih kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga melonjak hingga Rp30 ribu per tabung.

Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan lapangan mulai dari stok hingga isu distribusi serta melaksanakan antisipasi dan mitigasi lanjutan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pihaknya berkomitmen dalam pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat, salah satunya LPG.

1. Penyaluran pasokan tambahan sejak sepekan pasca Idul Fitri

IMG_20251031_100201_861.jpg
Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam proses distribusi, Pertamina masif melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya memastikan stok mencukupi dan LPG digunakan sesuai peruntukannya. Ahad mengatakan stok LPG di Kabupaten Lombok Timur dipastikan aman dan mencukupi.

"Pengecekan telah dilakukan dan kami pastikan penyaluran berjalan normal dan lancar dari level SPPBE hingga pangkalan. Sebagai tindaklanjut, sepekan pasca Idul Fitri, Pertamina telah masif melaksanakan penyaluran tambahan sebagai antisipasi dan mitigasi lonjakan konsumsi," terang Ahad, Senin (13/4/2026).

2. Total tambahan pasokan 59 ribu tabung LPG 3 Kg di Lotim

IMG_20260403_132747_349.jpg
LPG 3 Kg. (dok. Pertamina)

Ahad menyebutkan total tambahan pasokan LPG 3 Kg yang disalurkan di Kabupaten Lombok Timur pasca Idul Fitri hingga pekan lalu mencapai 59 ribu tabung. Tambahan-tambahan ini disalurkan mulai dari momen pasca Idul Fitri, libur panjang paskah, hingga pelaksanaan operasi pasar. Khusus pekan lalu sendiri penyaluran tambahan mencapai 34 ribu tabung LPG 3 kg.

"Sebagai antisipasi lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga telah melaksanakan sidak gabungan bersama pemerintah daerah terkait dan juga APH sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat. Pengecekan dilakukan upaya memastikan pasokan dan distribusi berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Sebagai mitigasi masih terjadinya lonjakan permintaan, Pertamina telah meminta agen agar dapat melaksanakan prioritas pengiriman kepada pangkalan dengan indikasi serapan tertinggi. Kemudian di level pangkalan untuk dapat memprioritaskan penjualan kepada konsumen langsung dengan harga sesuai HET. Segala antisipasi dan mitigasi ini dilaksanakan dalam upaya memastikan pasokan dan distribusi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

3. Ancam sanksi agen dan pangkalan LPG 3 Kg

IMG-20260413-WA0027.jpg
Penyaluran LPG 3 Kg di Lombok Timur. (dok. Pertamina)

Ahad mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan LPG 3 Kg sesuai HET Rp18 ribu dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. Masyarakat juga dapat mengakses titik terdekat lokasi pangkalan pada website https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Dia menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran LPG 3 Kg harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen atau pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa setop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More