- Operasi Pertama, 11 Juli 2025, dilakukan Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo yang mengamankan 158,14 liter miras. Barang bukti didominasi oleh miras lokal jenis sopi dalam berbagai kemasan (botol plastik 600 ml dan 1,5 liter, jerigen 5 liter dan 2 liter), serta miras botol kaca merek Hoka Whisky (ukuran 960 ml dan 460 ml).
- Operasi Kedua, 26 Oktober 2025, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota yang mencegat 420 liter miras jenis moke Aimere dalam 12 jerigen ukuran 35 liter. Barang bukti disita dari sebuah truk yang baru saja turun dari K.M. Feri Cakalang II rute Waingapu–Aimere–Kupang di Pelabuhan Bolok.
- Operasi Ketiga, 27 Oktober 2025): Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menyita 630 liter miras jenis sopi Sabu. Miras tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru bersandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu–Kupang, dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
Polisi Sita 1,2 ton Miras Selundupan dari Pelabuhan di Kupang

- Polisi berhasil menyita 1,2 ton miras ilegal dari dua pelabuhan di Kupang.
- Tiga operasi besar dilakukan dengan hasil penyitaan 1.208,14 liter miras ilegal berbagai jenis.
- Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.
Kupang, IDN Times - Polresta Kupang Kota menyita 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis yang masuk melalui dua pelabuhan. Miras ini selundupan dari berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diamankan dalam operasi sejak Juli - Oktober 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menyebut penindakan masif ini wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Ini hasil kewaspadaan petugas terhadap jalur laut yang sering jadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin,” kata Djoko dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
1. Tiga operasi besar

Djoko menjelaskan dalam operasi ini mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pengawasan jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tanpa izin edar.
Operasi penyitaan ini, kata dia, dilakukan dalam tiga gelombang besar yaitu:
"Khusus penindakan di pekan terakhir Oktober ini total penyitaannya mencapai 1.050 liter yaitu 420 liter dan 630 liter," terang Djoko.
2. Jadi pemicu gangguan keamanan

Saat ini, seluruh barang bukti miras ilegal tersebut telah diamankan di Markas Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan rencananya akan segera dimusnahkan.
Kombes Djoko menyebut peredaran miras ilegal di Kota Kupang sering menjadi akar masalah dari berbagai gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pengaruh alkohol. Untuk itu pihaknya akan memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk miras tradisional tanpa izin edar.
"Peredaran miras ilegal ini kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal di Kota Kupang," tegasnya.
3. Imbau masyarakat

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di pelabuhan dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang," tutup Kombes Djoko Lestari.
Ia juga berharap masyarakat dapat melaporkan kepada petugas bila mendapat temuan serupa.


















