Bima, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota memeriksa 8 saksi pada kasus dugaan penyiksaan seorang balita hingga meninggal dunia di Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, balita berusia 1,3 tahun itu diduga disiksa oleh pengasuhnya, yaitu pasangan suami-istri (Pasutri) masing-masing inisial RD (38) dan IR (37) tahun.
"Delapan orang saksi yang telah penyidik periksa. Nanti akan ada penambahan saksi lagi," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean dikonfirmasi Selasa (13/8/2024).
