Lombok Utara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar dugaan jaringan peredaran dan budidaya jamur magic mushroom yang mengandung psilosina di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis jamur mushroom di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.
Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi budidaya jamur tersebut di Dusun Karang Lendang, Desa Bentek, Kecamatan Gangga. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026), polisi mengamankan enam terduga pelaku dari dua lokasi berbeda serta menyita barang bukti jamur yang diduga mengandung psilosina dengan berat bersih mencapai 407,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jamur mushroom di Gili Trawangan. “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, tim kemudian melakukan penindakan dan mengembangkan kasus sampai ke sumber barang,” kata Diana, Kamis (17/9/2026).
