Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi di NTT Dipenjara Usai Viral Main Judi Sabung Ayam

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Ilustrasi)
Intinya sih...
  • Polisi di NTT, Aiptu Firmansyah, dipenjara usai viral main judi sabung ayam di Kabupaten Kupang.
  • Firmansyah mengakui perbuatannya dan langsung dimutasi dari jabatannya serta ditahan dalam sel Mapolres TTS.
  • Kapolres TTS memastikan proses hukum akan berlanjut secara transparan tanpa pandang bulu terhadap anggota yang melanggar hukum.

Kupang, IDN Times - Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aiptu Firmansyah, dijebloskan ke sel Mapolres TTS usai terbukti terlibat perjudian sabung ayam. Hukuman terhadapnya ini usai beredarnya video 49 detik yang diakui Firmansyah sebagai dirinya

Ia tampak bercelana pendek abu-abu, berkaus hitam, juga mengenakan topi dan masker. Dalam video itu ia membawa seekor ayam dan mengadunya dengan pria lain sehingga jadi tontonan banyak orang. Video ini kemudian viral di media sosial dan juga grup WhatsApp.

1. Berjudi di kabupaten lain

IMG_20250617_155526.jpg
Polisi di NTT (kanan) terlibat judi sabung ayam. (Dok Istimewa)

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, membenarkan anggotanya yang viral itu. Ia menyebut Kanit Reskrim ini berjudi di luar TTS yaitu di Kabupaten Kupang. Video ini pun beredar sejak 14 Juni 2025. Setelahnya pihak Propam Polres TTS melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan ini pada Senin (16/06/25) pukul 10:00 WITA.

Dalam pemeriksaan, Firmansyah pun mengakui perbuatannya. Ia langsung dimutasi dari jabatannya dan dihukum penempatan khusus atau ditahan dalam sel.

"Yang bersangkutan langsung ditahan di sel Mapolres TTS saat ini juga demi kelancaran proses penyidikan," tegas Sigit.

2. Pernah berjudi sebulan lalu

image_750x_684fce438c469.jpg
Polisi terlibat judi sabung ayam di NTT jalani pemeriksaan Propam Polres TTS. (Dok Polres TTS)

Menurut Sigit, anggotanya itu juga mengaku pernah terlibat judi sabung ayam pada 31 Mei 2025 lalu. Namun kemudian dalam hasil laporan diketahui yang bersangkutan terlibat praktek judi Sabung Ayam pada 14 Juni 2025.

Untuk perbuatannya tersebut maka Sigit segera mengambil langkah tegas. Penahanan ini untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut.

"Sehingga demi menjaga marwah dan nama baik Institusi Polri di mata publik, perbuatan oknum ini dapat mencoreng dan mencederai semua pihak, maka selaku pimpinan dengan tegas memutasi yang bersangkutan dari jabatan," tegasnya.

3. Proses hukum

IMG_20250608_171927.jpg
Ilustrasi polisi terlibat pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kabid Humas Polda NTT Hendrik, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, secara terpisah menyebut proses pemeriksaan kasus ini masih berlanjut. Ia memastikan setiap anggota yang terlibat perbuatan melawan hukum akan diproses secara transparan tanpa pandang bulu.

Ia juga menegaskan anggota kepolisian patut menjadi teladan di tengah masyarakat dalam kepatuhan akan hukum.

"Polda NTT menegaskan akan menindak anggota yang terlibat dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku," ungkap dia dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us