Polisi dan BKSDA Lombok Tengah tertibkan tambang ilegal di Bukit Prabu (Dok Polres Lombok Tengah)
Adapun lokasi penertiban tambang emas ilegal yang ada di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tersebut antara lain:
Lokasi I tambang emas/galian B bertempat di Kawasan Bukit Prabu, Dundang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu.
Lokasi II tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut dengan pengelola atas nama AT Alamat Dusun Batu Bintang Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Lokasi III tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola atas nama AS, alamat Dusun Bangkang II Desa Prabu Kecamatan Pujut, pada lokasi ini petugas menyita tutup belakang alat berat yang di indikasikan milik MM Alamat Desa Ketara Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Lokasi IV tambang emas/galian B Dusun Bangkang Desa Prabu dengan pengelola AK, Alamat Dusun Bangkang Desa Prabu dan TI, Alamat Dusun Haluan Desa Prabu Kecamatan Pujut.
Pelaksanaan penertiban tambang emas/galian B ilegal oleh Tim Gabungan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas illegal/galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Penertiban tambang emas/galian B ilegal di Dusun Bangkang Desa Prabu Kecamatan Pujut merupakan penertiban yang ke -2 kalinya.
Kapolres meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat dan pihak BKSDA Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendataan/pengecekan serta melakukan patroli secara rutin. Ini guna mencegah adanya galian-galian baru semua lokasi sudah di pasangkan garis police line.