Kupang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernisial DA diciduk polisi karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DA merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapannya berlangsung di area kantor tempatnya bekerja, tepatnya di belakang halaman parkir Kantor Bupati Sikka.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka mengamankan DA pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. DA sendiri diketahui baru saja lolos seleksi ASN sehingga penangkapannya itu mengejutkan pegawai lainnya.
