ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya. Diketahui bahwa areal tempat penangkapan ini merupakan wilayah yang rawan pengeboman. Tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat berteduh ikan-ikan sehingga banyak ikan yang berkumpul di tempat ini. Oleh karenanya menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.
Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.
"Tersangka sempat melarikan diri, karena saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara 2 tersangka berhasil diamankan,"pungkasnya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB bahwa dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur ledakan.
Dikatakan Wahyunadi jika botol ini diledakkan didaratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.
"Bila satu botol ini diledakkan di dalam air laut di mana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut," pungkasnya.