14 unit mobil diamankan polisi IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Dari laporan beberapa korban baik dari Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah, polisi berhasil mengamankan 14 unit kendaraan roda empat (mobil) beberapa jenis dari sejumlah lokasi.
Polresta Kota Mataram pun telah mengamankan seluruh barang bukti sejak 12-14 Oktober 2021.
Dari 14 mobil yang diamankan antara lain: satu mobil jenis Innova Ribon, dua unit mobil jenis Avanza, dua unit jenis Xenia, dua unit mobil jenis Ayla, dua unit mobil Pick Up, dua unit mobil jenis Agya, dua unit mobil jenis Brio, dan satu unit jenis Swift.
Dari 14 mobil yang digadaikan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp950 juta. "Rata-rata mobil korban digadai selama satu bulan dan dua bulan. Ada juga yang sampai empat hingga enam bulan tidak dikembalikan," kata Heri.
Hingga saat ini, Kepolisian Resort Kota Mataram masih memburu pelaku F. "Kalau ada yang tahu segera dilaporkan," ujar Heri.