Polisi Bekuk 2 Pelaku Perdagangan Orang, Korban 13 Calon TKI Asal NTB

Mataram, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali meringkus 2 pelaku perdagangan orang tujuan Arab Saudi dan Kuwait, Kamis (9/6/2023). Pelaku inisial S (41) dan HW (38) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/63/ VII 2023 / SPKT / Polda NTB tanggal 8 Juni 2023. Total jumlah korban sebanyak 13 orang.
"Korban 4 orang berinisial S, MI, AS, dan DA berasal dari Lombok Timur serta 9 korban lainnya di TKP yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," kata Teddy dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Senin (12/6/2023) sore.
1. 4 korban dijanjikan sebagai cleaning service di Arab Saudi
Wakil Satgas TPPO Polda NTB ini menjelaskan sekitar bulan November 2022 sampai dengan Maret 2023, pelaku S melakukan perekrutan terhadap 4 korban di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional di Kampung Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah. Dari empat korban tersebut salah satunya menjadi pelapor dan tiga lainnya sebagai saksi. Mereka dijanjikan akan dikirim ke Arab Saudi sebagai cleaning service.
Kempat calon TKI itu dibebankan pembayaran masing-masing sebesar Rp14 juta sampai Rp20 juta. Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami korban sebesar Rp84 juta dan mereka dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan dan biaya administrasi lainnya.
"Namun setelah dikirim ke Jakarta pada sekitar akhir Desember 2022 dan ditampung di kos-kosan selama 3 bulan. Para korban akhirnya pulang ke Lombok karena tidak ada kejelasan pemberangkatan ke luar negeri serta pelapor sudah tidak punya uang," terang Teddy.
Para korban baru mengetahui bahwa LPK yang diketuai tersangka S tidak memiliki kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah NTB untuk pengiriman TKI ke luar negeri. Hingga perkara dilaporkan, pelapor dan saksi yang lain tidak diberangkatkan oleh tersangka ke negara yang dijanjikan. Pada saat Penegakan hukum dilakukan, ditemukan 9 korban lainnya di TKP yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri sebagai TKI.