Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Bekuk 2 Pelaku Perdagangan Orang, Korban 13 Calon TKI Asal NTB

Dua tersangka TPPO asal Lombok Tengah yang dibekuk Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali meringkus 2 pelaku perdagangan orang tujuan Arab Saudi dan Kuwait, Kamis (9/6/2023). Pelaku inisial S (41) dan HW (38) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/63/ VII 2023 / SPKT / Polda NTB tanggal 8 Juni 2023. Total jumlah korban sebanyak 13 orang.

"Korban 4 orang berinisial S, MI, AS, dan DA berasal dari Lombok Timur serta 9 korban lainnya di TKP yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia," kata Teddy dalam keterangan pers di Mapolda NTB, Senin (12/6/2023) sore.

1. 4 korban dijanjikan sebagai cleaning service di Arab Saudi

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wakil Satgas TPPO Polda NTB ini menjelaskan sekitar bulan November 2022 sampai dengan Maret 2023, pelaku S melakukan perekrutan terhadap 4 korban di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lombok Jaya Internasional di Kampung Mispalah Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah. Dari empat korban tersebut salah satunya menjadi pelapor dan tiga lainnya sebagai saksi. Mereka dijanjikan akan dikirim ke Arab Saudi sebagai cleaning service.

Kempat calon TKI itu dibebankan pembayaran masing-masing sebesar Rp14 juta sampai Rp20 juta. Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami korban sebesar Rp84 juta dan mereka dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan dan biaya administrasi lainnya.

"Namun setelah dikirim ke Jakarta pada sekitar akhir Desember 2022 dan ditampung di kos-kosan selama 3 bulan. Para korban akhirnya pulang ke Lombok karena tidak ada kejelasan pemberangkatan ke luar negeri serta pelapor sudah tidak punya uang," terang Teddy.

Para korban baru mengetahui bahwa LPK yang diketuai tersangka S tidak memiliki kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah NTB untuk pengiriman TKI ke luar negeri. Hingga perkara dilaporkan, pelapor dan saksi yang lain tidak diberangkatkan oleh tersangka ke negara yang dijanjikan. Pada saat Penegakan hukum dilakukan, ditemukan 9 korban lainnya di TKP yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri sebagai TKI.

2. Tersangka melakukan tipu daya

ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)

Teddy menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka S dan HW. Dimana, tersangka S sebagai pimpinan LPK melakukan tipu daya dan mendapatkan bayaran sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp84 juta dengan merekrut dan menjanjikan pengiriman para korban ke luar negeri sebagai TKI. Tersangka S merupakan orang perseorangan yang melakukan penempatan TKI ke liar negeri.

Tersangka S menyerahkan uang melalui transfer ke tersangka HW sebesar Rp28,7 juta untuk bekerja sama melakukan tipu daya. Sehingga mendapatkan keuntungan dari 4 korban, dengan mengarahkan korban ke beberapa perusahaan P3MI di Jakarta. Kedua tersangka bermufakat melakukan perekrutan calon TKI non prosedural. Tersangka HW mengarahkan 3 korban yang sudah berada di Jakarta untuk memasukkan lamaran di P3MI yaitu PT.Berkah Guna Selaras, PT.Vicotama dan PT.Intan.

Lebih dari 3 bulan, 3 P3MI yang diarahkan oleh tersangka HW tidak memberikan kepastian penempatan ke luar negeri kepada korban selama di Jakarta. Sehingga para korban kehabisan biaya dan akhirnya tidak mempunyai uang untuk biaya selama di Jakarta. Selanjutnya, korban kembali ke lombok dengan biaya sendiri.

3. Terancam 15 tahun penjara

Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).

Adapun ancaman pidana terhadap kedua pelaku yaitu paling singkat 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. Tersangka juga terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us