Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap satu distributor pakaian bekas impor inisial NM. Penangkapan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini di wilayah Sekarbela, Kota Mataram pada 29 Maret 2023.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas impor ini menindaklanjuti perintah Kapolri sesuai arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Bahwa perdagangan pakaian bekas impor tidak menjadikan usaha kecil menengah berkembang.
"Pada 29 Maret 2023 di daerah Sekarbela Kota Mataram, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap adanya 31 bal pakaian bekas impor. Barang tersebut dikuasai NM," kata Djoko di Mapolda NTB, Selasa (4/4/2023).