Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Tangkap 248 Tersangka Narkoba dan Sita 6,9 Kilogram Sabu

Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda NTB. (dok. Istimewa )Pol
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polda NTB. (dok. Istimewa )Pol

Mataram, IDN Times - Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 165 kasus peredaran narkotika pada awal tahun 2025. Polisi menangkap sebanyak 248 tersangka, terdiri dari 220 pria dan 28 perempuan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, poin ketujuh tentang penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Hadi di Mapolda NTB, Selasa (25/2/2025).

1. Amankan barang bukti 6,9 kg sabu

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (25/2/2025). (dok. Istimewa)
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (25/2/2025). (dok. Istimewa)

Hadi menyebutkan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di awal tahun 2025. Yaitu narkotika jenis sabu seberat 6,9 kg, ganja sebanyak 120,36 gram dan ekstasi sejumlah 9 butir.

Selain itu, uang tunai dan aset lainnya seperti uang Rp48.018.000 dan 48 Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 kendaraan roda dua.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (25/2/2025), sebanyak 5,5 kg sabu dan 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi, yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

2. Ingatkan anggota kepolisian terlibat narkoba untuk segera bertobat

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2025. (dok. Istimewa)
Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba awal tahun 2025. (dok. Istimewa)

Hadi menegaskan jika polisi yang terlibat narkoba harus segera bertobat. Jika sebagai pengguna narkoba harus segera melaporkan diri dan akan direhabilitasi.

"Namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya berat,” tegas pria kelahiran Lombok Timur ini.

Dia mengatakan Polda NTB berkomitmen terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

“Narkoba bukan sekadar ancaman, tapi musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB,” tandasnya.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj mengungkapkan jika tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama 2025.

3. 64 ribu warga NTB terpapar narkoba

Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Marjuki. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Marjuki. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Brigjen Pol. Marjuki menyebutkan bahwa sekitar 64 ribu penduduk NTB diperkirakan pernah atau sedang memakai narkoba. Hal itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yang kini tengah menggencarkan program Kampung Bebas Narkoba di berbagai wilayah NTB.

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat, untuk memastikan NTB bisa terbebas dari ancaman narkotika. Seluruh informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Dengan pengungkapan di awal tahun 2025 ini, Polda NTB telah menyelamatkan 27.868 orang dari bahaya narkoba jenis sabu. Serta menyebabkan kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba sebesar Rp8,36 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us