Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda NTB Bekuk Jaringan Penyelundup 28.083 Ekor Benih Lobster

Lima tersangka yang merupakan jaringan penyelundup benih lobster dibekuk Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB. (dok. Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB membongkar jaringan penyelundup puluhan ribu ekor benih lobster. Lima orang jaringan penyelundup benih lobster di wilayah hukum Polda NTB dibekuk dari tiga laporan polisi inisial IP, AE, J, Z dan ER.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan jaringan penyelundupan benih lobster yang terorganisir.

"Kita akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB," kata Kobul di Mataram, Senin (19/6/2023).

1. Amankan barang bukti 28.083 ekor benih lobster

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 28.083 ekor benih lobster. Terdiri dari benih lobster jenis pasir 23.527 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 4.556 ekor.

Pengungkapan dilakukan atas 3 laporan polisi. PertamaLaporan Polisi Nomor 40 tertanggal 14 Juni 2023, Tim Opsnal Ditpolairud bersama kru Kapal Baladewa 872 Baharkam Polri mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 28.083 ekor benih lobster.

Kedua, Laporan Polisi Nomor 7 tanggal 15 Juni 2023, Tim Opsnal kembali mengamankan satu tersangka. Serta ketiga, Laporan Polisi Nomor 8 tanggal 18 Juni 2023, Tim Opsnal mengamankan 2 orang tersangka. Tim opsnal juga mengamankan 1 unit truk, satu lembar tiket kapal Ferry tujuan Lembar - Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

2. Kronologi penangkapan 5 tersangka

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kobul menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster tersebut. Awalnya, dua pelaku ditangkap inisial IP dan AE, warga Jonggat Lombok Tengah di atas kapal Ferry yang akan menyeberang menuju Pelabuhan Padangbai Bali di Pelabuhan Lebar, Lombok Barat. Keduanya merupakan sopir dan kernet mobil truk yang memuat puluhan ribu ekor benih lobster.

Dari hasil pengembangan, keduanya memuat benih lobster tersebut atas perintah pelaku inisial J. Mereka diperintahkan oleh J mengantar pilihan ribu ekor benih lobster itu ke wilayah Bali. Akhirnya, J ditangkap berdasarkan laporan polisi kedua. Selanjutnya dilakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi ketiga. Polisi menangkap pelaku inisial Z dan ER yang merupakan pembeli benih lobster dari nelayan.

3. Pelaku ungkap ada pemodal

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan Z dan ER, kata Kobul, bahwa penangkapan benih lobster itu ada yang menjadi pemodal. Hal ini diperkuat dengan bukti transaksi melalui m-banking BCA bahwa beberapa kali dana masuk ke rekening pelaku inisial Z.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJo Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us