Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PNS di Sumba Barat Daya Memperkosa ABG selama 3 Tahun Ini

Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Kupang, IDN Times - Seorang PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memperkosa anak di bawah umur. Tersangka adalah Fransiskus Xaverius Ngongo Wola (FXNW) alias Frans. Ia melakukan perbuatan tak manusiawi itu di tahun 2023, 2024 dan terakhir di tahun 2025 ini pada korban MB yang kini menginjak usia 15 tahun.

Pria 55 tahun yang akan segera pensiun itu sudah mendekam dalam sel Polres Sumba Barat Daya untuk 20 hari ke depan agar diproses hukum lebih lanjut. Surat penahanannya terbit 3 April 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dilaporkan ibu korban

Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya AKP I Ketut Ray Artika dalam keterangan yang diterima Sabtu (12/4/2025) ini, menyebut tersangka berbuat demikian sejak Desember 2023.

Kasus ini pun terungkap dan dilaporkan oleh KD yang merupakan ibu kandung korban per tanggal 2 April 2025, dengan nomor LP-B /63/IV/2025/SPKT/RES. SBD/POLDA NTT.

"Dengan kesesuaian keterangan antara korban dan tersangka, diketahui kejadian ini bermula di 2023 dan terakhir di Maret 2025 kemarin. Kemudian perbuatan tersangka terungkap lalu dilaporkan oleh ibu korban," jelas dia.

2. Akui ancam korban

PNS di Sumba Barat Daya perkosa anak di bawah umur dalam 3 tahun. (Dok Polres Sumba Barat Daya)

Frans mengakui semua perbuatan dan ancamannya terhadap korban saat diperiksa polisi. Ia diketahui lima kali menyetubuhi korbannya di tiga tempat berbeda yakni di rumah korban, kebun milik tersangka, lalu di sebuah rumah kosong.

Perbuatannya itu ia lakukan pada Desember 2023, di pertengahan Januari 2024, lalu di akhir Januari 2024. Ia kembali memperdayai korban pada pertengahan Maret 2024. Selang setahun kemudian ia kembali memperkosa korban, tepatnya di 25 Maret 2025 lalu. Pada tiap kejadian ia memberi korban uang Rp30 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp30 ribu, dan Rp50 ribu dan mengancam untuk tutup mulut.

"Tersangka memperdayai korban dan setelahnya tersangka memberikan uang kepada korban dengan ancaman untuk tutup mulut agar korban anak ini tidak menceritakannya kepada orang tua atau pun orang lain," jelas dia.

3. Hukum pidana dan dicopot dari jabatan

Narapidana

Frans bakal dihukum pidana dan juga dicopot dari jabatannya sebagai PNS. Pria yang juga seorang Penjabat Kepala Desa Wullu Manu, Sumba Barat Daya (SBD) ini bakal dicopot dari jabatan dan pekerjaannya.

Untuk pidana, ia terancam dibui selama 15 tahun dengan jeratan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
SG Wibisono
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us