Piche Kota Tak Ditahan, Ayah Wakil Ketua DPRD Belu Jadi Penjamin

- Piche Kota, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dijamin oleh ayahnya yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Belu.
- Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Belu, sementara penyidikan tetap berjalan dengan pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Piche membantah seluruh tuduhan melalui akun Instagram pribadinya dan mendapat dukungan dari sejumlah penggemar di kolom komentar unggahannya.
Kupang, IDN Times -Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus asusila, yakni dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keputusan tersebut diambil penyidik setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono, tersangka dinilai kooperatif selama penyidikan dan mendapatkan jaminan dari sang ayah. Ayah Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota, merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu periode 2024–2029 dari Partai Demokrat.
1. Dikenakan wajib lapor

Agus menyebut Antonius bersedia menjadi penjamin selama proses sidik berlangsung sehingga Piche hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Piche wajib lapor setiap Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu guna memastikannya tetap kooperatif dan tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," kata Iptu Agus, seperti dikutip dari keterangan resmi Polres Belu, Senin malam (23/2/2026).
Pria 23 tahun ini sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belu pada Senin petang (23/2/2026) hingga penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memutuskan tidak menahannya.
2. Pesta miras bersama korban

Sebelumnya Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, berinisial RM (Roy Mali) dan RS (Rivel) pasca gelar perkara pada 19 Februari 2026. Penetapan ini mendapat asistensi dari Direktorat PPA Polda NTT, dengan alat bukti yang dikumpulkan termasuk keterangan saksi, visum et repertum korban, barang bukti, serta bukti elektronik. Ketiganya dilaporkan orang tua dari korban yang adalah siswi SMA berinisial ACT (16) pada 13 Januari 2026 di Polres Belu.
Korban sebelumnya mengaku diajak untuk pesta miras (minuman keras) oleh Piche dan dua rekannya di tempat hiburan malam, sebelum akhirnya dibawa ke hotel dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar. Kejadian ini berlangsung pada 11 Januari 2026 di sebuah hotel di wilayah Tenukik, Atambua.
3. Bantah seluruh tuduhan

Piche melalui Instagram pribadinya (@pichekota_) membantah telah melakukan apa yang telah dituduhkan kepadanya meskipun ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Piche mendapat dukungan oleh para penggemarnya melalui kolom komentar pada unggahannya tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya dalam video yang diunggah pada Minggu malam (22/2/2026).


















