Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Semua WFH, Ini Daftar Instansi di NTT yang Tetap Kerja dari Kantor

Tak Semua WFH, Ini Daftar Instansi di NTT yang Tetap Kerja dari Kantor
Plh Sekda NTT Rita Wuisan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah Provinsi NTT menerapkan kebijakan WFH bagi ASN mulai 1 April 2026 untuk efisiensi energi dan anggaran, namun layanan publik tetap berjalan normal.
  • Sejumlah instansi seperti Disdukcapil, BPBD, RSUD Johannes Kupang, serta sekolah-sekolah dikecualikan dari WFH karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
  • Pemprov NTT membatasi perjalanan dinas hingga 70 persen dan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen guna mendukung penghematan serta memastikan kinerja ASN tetap terpantau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari efisiensi energi dan penghematan anggaran. Namun begitu layanan publik dipastikan akan tetap berjalan seperti biasanya.

Plh Sekretaris Daerah NTT Rita Wuisan saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2026), menyebut WFH dijalankan sesuai Surat Edaran Gubernur NTT nomor 800/102/BKD1.3. Dalam surat itu pun memuat soal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

1. Daftar instansi yang dikecualikan dari WFH

IMG_20260410_134049.jpg
Pegawai di Kantor Gubernur NTT yang tetap bekerja saat WFH. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Untuk itu, kata Rita, layanan publik tetap berjalan sesuai Surat Edaran Gubernur NTT tentang transformasi budaya kerja ASN yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini. Sejumlah perangkat daerah/unit kerja yang dikecualikan dari WFH, yakni:

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT
  • Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT
  • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT
  • RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
  • RS Khusus Jiwa Naimata Kupang
  • UPTD Pendapatan
  • UPTD Laboratorium Kesehatan
  • UPTD Kesejahteraan Sosial Anak
  • UPTD Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
  • UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita
  • Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB dan unit kerja layanan publik lainnya.

Instansi di atas tetap beroperasi penuh karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, hingga penanganan bencana.

"Apalagi sekolah-sekolah dan layanan publik itu tetap berjalan seperti biasa," jelas Rita.

2. Perjalanan dinas dibatasi

IMG_20260410_135327.jpg
Tampak depan lobi Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Meskipun kebijakan WFH ini ditujukan bagi seluruh ASN namun pejabat tinggi pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov NTT diwajibkan juga bekerja dari kantor.

"Tetap wajib hadir di kantor dengan dua staf pendukungnya," jawab Rita.

Kendati tengah WFH, ASN harus tetap siaga dan responsif termasuk kembali ke kantor jika ada kebutuhan mendesak.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, Pemprov NTT juga membatasi perjalanan dinas sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

3. Kurangi penggunaan kendaraan dinas sampai 50 persen

IMG_20260410_135338.jpg
Suasana Kantor Gubernur NTT saat penerapan WFH. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Penggunaan kendaraan dinas juga harus dikurangi sampai maksimal 50 persen dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan.

Setiap perangkat daerah diminta tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH. Evaluasi dilakukan melalui rapat daring (zoom meeting) serta pelaporan rutin kepada gubernur melalui Inspektorat Daerah.

Dengan skema ini, Pemprov NTT menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti mengurangi pelayanan publik, melainkan mengoptimalkan kinerja dengan efisiensi energi dan anggaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More