Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Peringatan May Day, Serikat Pekerja NTB Diskusi Bersama Disnakertrans

Pemprov NTB memberikan hadiah tumpeng kepada pimpinan serikat pekerja pada peringatan May Day 2024. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 dengan mengadakan dialog interaktif, senam bersama, makan-makan dan pembagian doorprize bersama serikat pekerja atau buruh, Rabu (1/5/2024).

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan peringatan May Day setiap tanggal 1 Mei biasanya identik dengan aksi demonstrasi para buruh ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya. Namun, sejak dua tahun terakhir, pihaknya menggelar dialog interaktif bersama perwakilan serikat pekerja dan stakeholders terkait lainnya.

1. Berikan kado istimewa

Pemberian doorprize kepada buruh pada peringatan May Day di NTB, Rabu (1/5/2024). (dok. Istimewa)

Penjabat Gubernur NTB yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Layanan Publik Yusron Hadi menyerahkan kado istimewa berupa tumpeng May Day kepada pimpinan serikat pekerja.

Yusron menyampaikan kepada ratusan buruh yang hadir agar tetap membangun semangat kebersaaman antara pemerintah dan serikat pekerja sesuai tema Hari Buruh Tahun 2024, yaitu Kerja Bersama Untuk Maju & Buruh Sejahtera.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan perayaan May Day di NTB dilaksanakan secara sederhana. Namun pemerintah ingin membangun kolaborasi yang kuat dengan stakeholders, terutama serikat buruh.

"Kami akan mendengarkan apa yang menjadi keluh kesah serikat pekerja. Disnakertrans membuka lebar sarana diskusi, tidak hanya bertepatan May Day saja," kata Aryadi.

2. Aspirasi buruh di NTB

Dialog antara serikat pekerja dengan Pemda NTB pada peringatan May Day 2024. (dok. Istimewa)

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) NTB Lalu Iswan Muliadi mengatakan permasalah utama buruh adalah gaji dan pesangon atau dana pensiun. Seandainya perusahaan melaksanakan regulasi, serikat pekerja tentu tidak akan melakukan aksi demo. Karena menurutnya aksi demonstrasi sangat melelahkan.

Ia menyoroti tentang terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di NTB. Muliadi menyatakan akan bersurat ke pusat agar ada penambahan personel pengawas ketenagakerjaan.

Sehingga bisa mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mudah-mudahan ke depan sinergitas antara pemerintah dan buruh lebih baik lagi," harapnya.

Sementara, Serikat Buruh Jasa Transportasi dan Angkutan (SB-Jatra) NTB menyampaikan keluhannya terhadap terminal yang mengakomodir kendaraan ilegal atau tidak memiliki izin trayek. Begitu juga kendaraan odong-odong yang merajalela padahal tidak memiliki izin.

Selain itu, mereka juga menyoroti kendaraan pikap yang masih digunakan untuk membawa penumpang. SB-Jatra NTB meminta pihak terkait melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan.

3. Struktur skala upah ujung tombak kesejahteraan buruh

Ilustrator demontrasi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menjawab aspirasi pimpinan serikat pekerja di NTB, Aryadi mengatakan struktur skala upah adalah ujung tombak kesejahteraan buruh. Banyak perusahaan yang memandang standar gaji berdasarkan UMP dan UMK.

Menurutnya, hal ini sangat merugikan pekerja yang memiliki skill dan pengalaman, di mana gajinya sama dengan pegawai baru. Dalam penyusunan struktur skala upah, manajemen perusahaan harus bisa mendengarkan aspirasi pekerja.

Begitu pula dengan asosisasi pekerja yang ada di perusahaan harus mau melihat kondisi sebenarnya dari perusahaan.

"Untuk bisa mensejahterakan pekerja dan keluarganya, perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah. Karena akan berdampak pada hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pula pada pembangunan nasional,” terang Aryadi.

Aryadi juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.

Perpres ini sudah mulai diterapkan di kabupaten/kota. Dari sekarang, pemerintah daerah menyiapkan masyarakat agar memiliki skill dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

"Dalam mengimplementasi Perpres 57, kami juga memperkuat Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di universitas dan SMK," kata Aryadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us