Tersangka kasus TPPO dengan modus pengiriman TKW ilegal ke Arab Saudi dan Libya. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Selain itu, Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan 4 tersangka kasus TPPO dengan modus pengiriman TKW ke Arab Saudi dari dua perkara. Antara lain perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/VW2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Korban satu orang inisial LL asal Kabupaten Sumbawa yang dikirim ke negara Arab Saudi.
Teddy menjelaskan pada 14 Juli 2023, penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Di mana, satu tersangka inisial NAS, seorang perempuan yang merekrut korban. Saat ini, NAS sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Kemudian tersangka kedua inisial H, seorang perempuan yang berperan sebagai penampung dan mengirim korban ke Arab Saudi. Saat ini, tersangka H sudah masuk DPO.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mendatangi korban serta menjanjikan bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan iming-iming bahwa proses pemberangkatan cepat, mendapatkan gaji sebesar 1.200 Riyal serta diberikan uang saku sebesar Rp3 juta
Atas tawaran tersebut korban menyanggupi dan dilakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Sumbawa serta dilakukan tes kesehatan oleh tersangka NAS. Kemudian korban dibawa ke Jakarta Selatan dan ditampung oleh tersangka H selama 3 hari, selanjutnya korban dikirim ke Arab Saudi.
Setelah sampai di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama 6 bulan dan hanya diberikan gaji selama 3 bulan serta mengalami kekerasan fisik. Oleh majikarn korban diterlantarkan di pinggir jalan Kota Riyadh dan dibantu oleh warga setempat untuk dibawa ke KBRI Riyadh. Selanjutnya KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia.
Kasus lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/VI/2023/SPKT/POLDA NTB tanggal 19 Juni 2023. Korban sebanyak satu orang inisial NU asal Kabupaten Sumbawa yang dikirim ke Arab Saudi. Penyidik menetapkan 2 tersangka inisial IS alias I, seorang laki-laki, berperan sebagai perekrut atau pekerja lapangan dan tersangka AR, seorang laki-laki, berperan sebagai penampung dan pengirim korban ke Arab Saudi.
Saat ini, tersangka IS sudah ditahan di Rutan Polda NTB, sementara AR masuk DPO. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban bekerja sebagai ART di Arab Saudi dengan gaji besar, proses cepat serta diberikan uang saku sebesar Rp2 juta.
Berdasarkan tawaran tersebut, korban menyanggupi dan korban diuruskan pembuatan paspor serta dilakukan tes kesehatan. Selanjutnya, korban dikirim ke Jakarta dan ditampung oleh tersangka AR, kemudian korban diberangkatkan ke Arab Saudi.
Selama berada di Arab Saudi, korban dipekerjakan selama 11 bulan dan hanya menerima gaji selama 1 bulan. Pada saat berada dimajikan, korban mengalami kekerasan fisik dan sempat mengalami kecelakaan saat bekerja. Atas hal tersebut, korban melarikan diri ke KBRI Riyadh untuk meminta bantuan dan setelah itu KBRI Riyadh memberikan perlindungan dan memulangkan korban ke Indonesia.