ilustrasi penangkapan (Pinterest)
Saat diinterogasi, Dahlan mengaku membeli senjata api rakitan itu ke tersangka, Mustakim untuk menjaga hama babi di lahan jagung. Selanjutnya, tim lalu bergegas ke alamat Mustakim di Desa Waworada Kecamatan Langgudu.
"Di rumah Mustakim, tim tidak menemukan senjata api rakitan. Namun dia mengakui bahwa senjata dari Dahlan adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga Lido, bernama Uci," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama BB lalu dibawa ke rumah terduga pelaku, Uci di Desa Lido Kecamatan Belo. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
"Terduga pelaku Uci gak ada di rumahnya dan kini jadi buron. Jika gak cepat ditangkap, mungkin nanti akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Herman.