Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan barang bekas import (thrifting) ilegal dari Timor Leste di wilayah perbatasan dengan Indonesia.
Penindakan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi pada pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA ini berhasil menyita 157 ballpress pakaian bekas impor.
