Kota Bima, IDN Times – Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap penjual judi togel online. Tersangka adalah MS alias Limin (28) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Limin ditangkap pada Rabu (3/11) malam di rumahnya.
“Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi judi online di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Jumat (5/11/2021).