Pengguna Drone dan Prewedding di Gunung Rinjani Terkena Tarif Khusus

Mataram, IDN Times - Mulai Rabu, 30 Oktober 2024, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memberlakukan tarif baru untuk pengunjung kawasan konservasi tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam aturan ini, pengambilan foto prewedding di kawasan TNGR akan dikenakan biaya mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta per paket per lokasi. Penggunaan drone juga dikenakan tarif khusus, yakni Rp2 juta per unit per hari.
“Per 30 Oktober 2024, tarif baru PNBP untuk akses ke kawasan TN Gunung Rinjani mulai diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2024,” ungkap Kepala Balai TNGR, Yarman, di Mataram, Selasa (29/10/2024).
1. Tiket masuk jalur pendakian Gunung Rinjani

Yarman menjelaskan, tarif masuk untuk kelas 2 yang mencakup jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean adalah sebagai berikut:
- Wisatawan mancanegara: Rp200 ribu per orang per hari
- Wisatawan nusantara: Rp20 ribu per orang per hari
- Rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara: Rp10 ribu per orang per hari
Untuk kawasan kelas 3 yang mencakup jalur Timbanuh, Terbaru, Aikberik, dan 21 destinasi wisata non-pendakian lainnya, tarifnya adalah:
- Wisatawan mancanegara: Rp150 ribu per orang per hari
- Wisatawan nusantara: Rp10 ribu per orang per hari
- Pelajar atau mahasiswa nusantara: Rp5 ribu per orang per hari
2. Tiket masuk kawasan TNGR naik 150 persen pada hari libur

Pada hari libur nasional, cuti bersama, dan hari raya, tarif untuk wisatawan domestik serta pelajar naik 150 persen, sementara wisatawan mancanegara tetap dikenakan tarif normal.
Tarif masuk untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp5 ribu per hari, roda empat Rp10 ribu per hari, dan sepeda Rp2 ribu per hari. Untuk kendaraan khusus seperti helikopter, seaplane, ultralight, atau submarine, biaya masuk sebesar Rp2 juta per hari. Sementara itu, wisata paralayang dikenakan biaya Rp25 ribu per orang per hari.
3. Foto dan video prewedding dikenakan pungutan Rp1-3 juta per lokasi

Pengambilan foto dan video prewedding dikenakan tarif Rp1 juta per paket per lokasi. Sementara untuk keperluan komersial seperti iklan produk, iklan jasa, video klip, film, dan acara televisi, tarifnya mencapai Rp20 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp10 juta untuk wisatawan nusantara.
Fotografi komersial untuk majalah, iklan produk, dan sejenisnya dikenakan Rp5 juta per paket per lokasi bagi wisatawan mancanegara dan Rp2 juta untuk wisatawan nusantara.
Pengunjung yang ingin menerbangkan drone harus membayar Rp2 juta per unit per hari. Bagi pengunjung atau kendaraan tanpa tiket masuk, dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari.
Pemberlakuan tarif baru ini diharapkan mendukung upaya konservasi dan keamanan kawasan Gunung Rinjani. TNGR juga mengingatkan pentingnya bagi pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan alam di Rinjani serta keselamatan bersama.