Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemuda di Belu Tewas Ditikam saat Lerai Pengeroyokan dalam Pesta
Ilustrasi TKP (pexels/Kat Wilcox)
  • Stefanus Markus Cornelis (20) tewas setelah ditikam di perut saat berusaha melerai pengeroyokan dalam pesta di Desa Dafala, Belu, pada 28 Oktober 2026.

  • Korban sempat menjalani operasi di RSU Atambua, tetapi nyawanya tak tertolong. Polisi menangkap dan menahan AT alias Aldi (21), yang mengakui penikaman menggunakan pisau.

  • Penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Stefanus Markus Cornelis, 20 tahun, tewas setelah ditikam saat berusaha melerai pengeroyokan dalam pesta. Polisi menahan AT alias Aldi, 21 tahun, atas dugaan penganiayaan.
  • Who?
    Korban adalah Stefanus Markus Cornelis. AT alias Aldi, seorang petani asal Desa Dafala, telah ditahan sebagai tersangka. Martinus Halek mengantar korban untuk mendapat pertolongan medis.
  • Where?
    Penikaman terjadi di tenda pesta di Dusun Dubasa A, Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Korban menjalani penanganan di RSU Atambua.
  • When?
    Peristiwa terjadi Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 03.27 WITA. AT ditahan di Rutan Polres Belu pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA.
  • Why?
    Keributan antarpemuda di pesta berkembang menjadi pengeroyokan. Stefanus berusaha membantu seorang pemuda yang dikeroyok, tetapi kemudian menjadi sasaran dan mengalami luka tusuk di perut.
  • How?
    AT diduga menikam Stefanus menggunakan pisau. Korban dibawa ke RSU Atambua dan menjalani operasi, namun meninggal. Polisi mengamankan AT serta masih memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Stefanus, pemuda umur 20 tahun, mencoba menghentikan orang-orang yang berkelahi di pesta di Belu. Ia lalu ditikam di perut dengan pisau dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Polisi menangkap Aldi, umur 21 tahun. Polisi masih bertanya kepada saksi untuk tahu apakah ada orang lain yang ikut terlibat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times — Seorang pemuda bernama Stefanus Markus Cornelis (20) menjadi korban penikaman saat berusaha melerai pengeroyokan dalam sebuah pesta di Dusun Dubasa A, Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemuda itu tewas beberapa saat setelah mengalami luka tusuk. Sementara pemuda berinisial AT alias Aldi (21) yang menikamnya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu pada Kamis (29/10/2026) sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi pada Rabu kemarin, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 03.27 WITA. Korban ditikam dengan sebuah pisau dan pelaku sudah kita amankan," jelas Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Kamis (29/10/2026).

1. Korban ditikam hingga harus menjalani operasi

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Astawa, peristiwa ini bermula dari keributan antarpemuda di dalam tenda pesta. Kemudian situasi kian memanas hingga terjadi pengeroyokan terhadap sejumlah orang di dalamnya.

Stefanus pada saat kejadian itu berlangsung berusaha membantu seorang pemuda yang tengah dikeroyok. Namun, korban justru jadi sasaran pengeroyokan dan mengalami luka tusuk di bagian perut.

Seorang saksi bernama Martinus Halek langsung mengantar korban ke rumah neneknya yang berada di wilayah Trans Webua, Desa Dafala. Namun korban langsung dibawa ke rumah sakit karena kondisinya yang parah.

"Karena kondisinya membutuhkan penanganan medis, keluarga selanjutnya membawa Stefanus ke Rumah Sakit Umum Atambua. Korban harus menjalani operasi akibat luka tusuk yang dialaminya namun nyawanya sudah tak tertolong," ungkapnya.

2. Tersangka mengakui telah menikam korban

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Belu mengatakan pihaknya langsung menyelediki usai mendapat laporan kejadian tersebut. Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belu bersama Polsek Tasifeto Timur pun langsung menemukan dan mengamankan AT untuk diperiksa. Pemuda ini merupakan petani yang berdomisili di Desa Dafala, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

AT mengakui perbuatannya saat sempat dimintai keterangan di Polsek Tasifeto Timur sebelum dibawa ke Satreskrim Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT mengakui telah menikam korban menggunakan pisau," imbuhnya.

Polisi kemudian resmi menahan AT pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.30 WITA. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/X/2026/SPKT/Sek Tastim/Polres Belu/Polda NTT dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/16/X/2026/Sat Reskrim.

"Setelah proses penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu dalam keadaan aman dan sehat. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," jelas Kapolres Belu.

3. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Namun penyidik masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada penikaman tersebut dengan memeriksa keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti.

"Agar bisa diungkapkan secara menyeluruh peristiwa itu, termasuk peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Ia mengimbau keluarga korban, pihak tersangka, serta kelompok pemuda agar tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan memperkeruh situasi dan memicu konflik lanjutan.

"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif," imbaunya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article