Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov NTB Temukan Salah Kelola Aset di Gili Trawangan

Salah satu restoran yang ditutup KPK bersama Pemprov NTB di Gili Trawangan Lombok Utara. (dok. Istimewa)

Lombok Utara, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap benang kusut dalam penertiban pengelolaan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Diketahui, sejumlah warga lokal yang menguasai aset tersebut secara ilegal menyewakannya kepada 20 investor asing, meraup keuntungan hingga Rp50 miliar.

Kepala UPTD Destinasi Unggulan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Dispar NTB, Mawardi, menjelaskan bahwa penyewaan ilegal tersebut dilakukan dalam jangka panjang, bahkan mencapai 90 tahun.

"Total uang sewa sudah mencapai Rp50 miliar yang diperoleh oleh oknum masyarakat. Ini menjadi kendala utama dalam pengelolaan aset di Gili Trawangan, terutama dari masyarakat yang ngotot meminta sertifikat hak milik," ungkap Mawardi saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (25/10/2024).

1. Akar masalah aset Gili Trawangan

Suasana di Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB telah memutus kontrak pengelolaan aset dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada September 2021 setelah investor dinilai tidak serius, membiarkan lahan terlantar selama puluhan tahun hingga dikuasai oleh masyarakat. Namun, sejak aset tersebut kembali ke pengelolaan Pemprov NTB, belum ada perkembangan berarti dalam penataan aset di Gili Trawangan.

Kejaksaan Tinggi NTB pun turut melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset tersebut. Menurut Mawardi, kompleksitas masalah di Gili Trawangan menghambat proses penyelesaian hingga kini. Sekitar 700 warga tercatat telah menguasai aset daerah milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, dengan hanya 10 persen di antaranya yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Sebagian besar masyarakat belum mau bekerja sama dengan Pemprov NTB, karena adanya oknum yang menyewakan lahan kepada investor asing hingga tahun 2035, bahkan ada yang mencapai 90 tahun,” kata Mawardi.

2. Tawaran win-win solution untuk masyarakat dan investor

Potret Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno Lombok Utara dari udara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemprov NTB telah menawarkan solusi bagi masyarakat dan investor asing yang terikat dalam kontrak sewa ilegal. Mawardi menyarankan agar masyarakat dan investor membentuk perusahaan bersama yang dapat bekerja sama dalam pemanfaatan aset di Gili Trawangan.

"Tapi usulan ini belum diterima oleh oknum masyarakat, sementara investor asing sudah menyatakan kesediaan," ungkapnya.

3. Investor didorong tempuh jalur hukum

Kapal DLU di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Mawardi mendorong para investor asing yang dirugikan agar mengajukan gugatan perdata terhadap oknum warga yang telah menerima uang sewa. Gugatan ini diharapkan dapat membantu para investor mendapatkan kembali uang mereka dan membuka peluang kerja sama legal dengan pemerintah daerah.

Ia menyebut sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan oknum warga mengembalikan uang sewa kepada investor senilai Rp1,4 miliar. "Investor bisa menggugat secara perdata untuk meminta pengembalian uang sewa, karena sudah ada putusan hukum terkait hal ini," pungkas Mawardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us