Rumah Orangtua Eks Menkominfo Johnny G. Plate Roboh Akibat Gempa NTT

- Gempa Magnitudo 7,7 di NTT memasuki hari kedua dengan kerusakan meluas di Pulau Flores; rumah orangtua mantan Menkominfo Johnny G. Plate di Manggarai dilaporkan ambruk.
- BNPB mencatat 47 orang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Korban jiwa terutama berada di Manggarai dan Manggarai Timur, serta tersebar di Sikka, Ngada, dan Ende.
- Warga mendengar teriakan minta tolong dari rumah yang roboh dan melakukan pencarian. Johnny G. Plate kini menjalani vonis inkrah 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.
Mataram, IDN Times - Memasuki hari kedua pascabencana gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), skala kerusakan dilaporkan terus meluas di berbagai wilayah Pulau Flores. Salah satu bangunan yang mengalami kerusakan parah adalah rumah milik orangtua eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau terpidana korupsi Johnny G. Plate di Manggarai. Rumah itu dilaporkan ambruk dan mengalami kerusakan struktural sangat parah.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban jiwa akibat bencana ini telah mencapai 47 orang, dengan ratusan warga lainnya mengalami luka berat maupun ringan. Sebagian besar korban jiwa terkonsentrasi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, serta tersebar di wilayah Sikka, Ngada, dan Ende.
1. Ada teriakan minta tolong

Tim SAR gabungan evakuasi korban gempa NTT (Dok. Tim SAR) Kerusakan bangunan akibat gempa yang berpusat di NTT turut melalap kediaman keluarga mantan pejabat nasional, Johnny G. Plate. Bangunan rumah milik orangtuanya dilaporkan roboh dan mengalami kerusakan berat pascaguncangan hebat yang melanda wilayah Flores.
Salah satu warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah itu. Warga lainnya kemudian bergegas untuk mencari korban yang diduga tertimbun reruntuhan bangunan.
"Tolong, tolong, tolong bantu. Ada yang tertindih bangunan. Di sebelah sana, saya dengar ada suara minta tolong" ujar Nurmala Sari dalam siaran langsung di akun Facebook-nya yang dilakukan pada Sabtu (15/8/2026).
2. Tentang Johnny G. Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Johnny G. Plate, yang menjabat pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2023, harus mengakhiri karier politiknya secara tragis akibat tersandung skandal korupsi skala besar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020–2022. Proyek strategis nasional yang bertujuan memeratakan akses internet di daerah terluar Indonesia tersebut justru dikorupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp8,03 triliun.
Proses hukum terhadap politikus asal Manggarai, NTT ini berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik. Di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana serta fasilitas bernilai miliaran rupiah dari proyek tersebut. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti bernilai belasan miliar rupiah demi memulihkan kerugian negara.
Upaya perlawanan hukum yang ditempuh Johnny Plate terus berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan tersebut. Namun, baik permohonan Kasasi maupun peninjauan kembali (PK) yang diajukannya berujung pada penolakan oleh majelis hakim agung. Keputusan inkrah ini menguatkan hukuman pidana bagi Johnny, sembari memerintahkan penyitaan barang bukti berupa aset kendaraan mewah Land Rover milik terdampak untuk dirampas oleh negara sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti.
3. Divonis 15 tahun penjara

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Atas putusan inkrah tersebut, Johnny G. Plate dijatuhi hukuman vonis akhir berupa 15 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah mengesekusi pelaksanaan vonis pidana tersebut. Saat ini, mantan Sekjen Partai NasDem tersebut tercatat sedang menghabiskan masa hukumannya sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Di dalam lapas khusus terpidana korupsi tersebut, Johnny G. Plate menjalani sisa masa kurungannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski mendapatkan beberapa kali pemotongan masa tahanan (remisi) keagamaan sesuai hak narapidana, ia tetap diwajibkan menyelesaikan hukuman badan 15 tahun serta pelunasan kewajiban finansial atas kasus korupsi BTS 4G yang menimpanya.



















