Kota Bima, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu. THR itu diminta dibayarkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri.
"Sesuai surat imbauan dari kementerian dan ditindak lanjuti oleh kami, pembayaran THR harus cepat. Kami minta paling lambat H-7 lebaran," kata Kepala Disnaker Kota Bima, Abdul Haris dikonfirmasi Selasa (26/3/2024).
