Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Lotim Gandeng Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak PT LED

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin. (Dokumen pribadi/Supardi)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan tunggakan pajak PT LED. Nilainya sebesar Rp6,8 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin menyampaikan tunggakan pajak PT LED ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Lombok Timur. Jumlah tunggakan pajak PT LED ini merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu. 

"Kami sudah berulang kali melakukan penagihan kepada yang bersangkutan, namun pihak perusahaan tidak kunjung menuntaskan apa yang menjadi kewajibannya itu," terang Muksin, Rabu (21/6/2023).

1. Tunggakan pajak PT LED sudah cukup lama

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin. (Dokumen pribadi/Supardi)

Tunggakan pajak PT LED ini, disebutnya sudah cukup lama. Atas dasar inilah Pemkab Lombok Timur mengandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan. Pemkab Lombok Timur juga telah menyerahkan surat tagihannya ke Kejaksaan. Terutama terhadap tunggakan pajak yang nilainya cukup besar seperti PT LED.

Dari Rp6 miliar jumlah tunggakan tersebut, pihak PT LED baru membayar sebesar Rp600 juta saja. Sisanya sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dilunasi. Meski telah berulang kali dilakukan penagihan, namun tidak kunjung ada kejelasan.

"Kami tidak ingin tunggakan pajak PT LED ini semakin menumpuk, untuk itu kami telah memberikan mandat kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan. Kami juga sudah ada MoU dengan kejaksaan," katanya.

2. Menunggak dengan alasan perusahaan merugi

Kejaksaan Negeri Lombok Timur (dokumen pribadi)

Muksin mengatakan bahwa penunggakan pajak ini dengan dalih pihak perusahan merugi. Namun hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran. Berbagai cara akan ditempuh agar tunggakan pajak itu bisa segara terbayarkan di tahun 2023 ini. 

Jika sudah melakukan penagihan dengan menggandeng Kejaksaan, namun tidak juga membuahkan hasil, maka Pemkab Lombok Timur akan melanjutkan ke proses hukum sesui dengan ketentuan yang berlaku. 

"Perusahaan itu bisa diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum. Namun sementara ini kami tidak ingin mengambil langkah seperti itu. kita ingin mencari jalan penyelesaian yang terbaik," imbuhnya.

3. Pemkab Lotim juga buru perusahaan tambang yang menunggak bayar pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain melakukan penagihan di PT LED, Pemkab Lombok Timur juga akan melakukan penagihan pajak di perusahaan tambang dengan nilai cukup besar yang juga menjadi sumber PAD.

Nilai pajak dari berbagi sumber yang belum terbayarkan di tahun 2023 ini nilainya mencapai ratusan miliar lebih. Hal ini diakui Muksin menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bapenda untuk menuntaskan persoalan ini.

"Jika langakah ini tidak kunjung bisa menyelesaikan persoalan pajak ini terutama yang pajak yang nilainya cukup besar. Maka langkah terakhir yang akan kami tempuh adalah proses hukum," tutup Muksin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rana
EditorRana
Follow Us