Kupang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dihadapkan pada dilema serius bila tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemangkasan pegawai ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan yang berlaku 2027 ini mewajibkan batas belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.
Pemerintah pusat akan memberi 'hukuman' berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) apabila ketentuan ini tak dipenuhi. Sanksi ini mulai berlaku di tahun Anggaran 2028 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 24 Tahun 2024.
Hal tersebut terkuak dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa malam (31/3/2026).
