Mataram, IDN Times - Terdakwa Darsito selaku penerima kuasa dari PT Apro Megatama sebagai pelaksana proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputra di Mataram, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya juga membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 miliar.
"Jumlah uang pengganti kerugian negara itu sudah dikurangi dengan yang disetorkan pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Efrien seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/10/2022).
