Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pedofilia Dinilai sebagai Penyakit Jiwa, Pengacara Minta Fajar Direhabilitasi

IMG_20250610_111822.jpg
Eks Kapolres Ngada Fajar W. L. S. tiba di Kejari Kota Kupang saat menjalani tahap dua. (IDN Times/Putra F. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Penasihat hukum eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi meminta agar kliennya Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipindahkan ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan atau rehabilitasi, bukan dihukum. Akhmad Bum mengungkapkan ini usai sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Cakra pada Senin (29/9/2025).

Permohonan ini merupakan salah satu dari sekian permintaan lainnya dari pihak pembela dalam sidang tersebut. Para pembela ini sebelumnya meminta agar hakim juga melepaskan mantan polisi ini dari tindak pidana asusila tersebut. Akhmad juga menilai bahwa pedofilia adalah penyimpangan yang merujuk pada penyakit kejiwaan.

1. Minta setahun dirawat

IMG_20250929_140453.jpg
Akhmad Bumi, kuasa hukum dari eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sedangkan alasan pihaknya ingin Fajar dibawa ke rumah sakit jiwa, kata Akhmad, karena penyimpangan seksualnya terhadap anak di bawah umur. Fajar sendiri didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terhadap 3 korban, masing-masing mereka berusia 16, 13 dan 5 tahun.

Ia menyebut paling lama Fajar harus menjalani pemeriksaan kesehatan psikologis atau kejiwaan selama setahun. Ia ingin hakim mempertimbangkan hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim untuk pertimbangkan menempatkan terdakwa ini paling lama satu tahun dalam rumah sakit jiwa, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, karena dia ini hobi dengan anak-anak, jadi pernyataan kita apakah dia ini mengidap pedofilia sehingga harus diperiksa ahli terkait. Itu yang kita minta untuk dipertimbangkan," sebutnya.

2. Minta Fajar dibina, bukan dihukum

IMG_20250929_135721.jpg
Eks Kapolres Ngada usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Akhmad menyebut Fajar memang tidak pernah mengakui secara langsung ia adalah seorang pedofilia, namun perbuatannya itu telah membuktikan hal tersebut. Untuk itu, ia meminta majelis hakim memeriksakan kejiwaan Fajar untuk membuktikan hal itu. Bila terbukti berperilaku menyimpang, kata dia, maka Fajar harusnya dibina dan bukan dihukum.

"Tidak mengakui secara langsung tapi faktanya seperti itu, karena dia memesan korban 16 dan 13 tahun. Itu yang kita pertanyakan apakah dia mengidap pedofilia. Tidak mungkin orang sakit jiwa dihukum, tapi dibina tapi harus lebih dahulu diuji," imbuhnya lagi.

Sebelumnya ia mengatakan, antara Fajar dengan korban 16 dan 13 tahun terjadi karena kesepakatan kencan lewat aplikasi MiChat. Kedua korban ini pun, kata dia, juga telah menjajakan jasa mereka beberapa kali sebelum berkencan dengan Fajar. Ia menyebut ini berdasarkan temuan timnya juga.

3. Minta Fajar dilepas karena tak ada bukti kuat

IMG_20250610_123746.jpg
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar digiring ke tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Ia juga sebelumnya menyebut tak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya itu. Sehingga ia meminta hakim melepaskan Fajar. Kurangnya bukti kuat ini, kata dia, khusus terhadap korban anak 5 tahun.

Dalam barang bukti video dalam kaset CD, kata dia, tidak ada muka atau wajah Fajar. Video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.

Dalam kasus ini pun hanya ada keterangan saksi SHDR alias F yang membawa korban anak itu. Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar, apalagi Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya saat dikonfirmasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kasus Polisi Bunuh Polisi, Istri Brigadir Esco Peragakan 50 Adegan

29 Sep 2025, 17:10 WIBNews