- Komisaris Independen yang ditetapkan Anis Mudjahid Akbar, Achmad Fauzi , dan W. Musyafirin.
- Komisaris Utama Anis Mudjahid Akbar. Berlaku efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil penilaian kelayakan dan kepatutan (PKK).
- Komisaris Non Independen yaitu Sekretaris Daerah Provinsi NTB, merupakan calon akan dinominasikan dan Ahmad Mohammad Tidjani, calon yang dinominasikan oleh PSP Bank Jatim dan efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK.
Gelar RUPLS-LB, Ini Jajaran Baru Direksi-Komisaris Bank NTB Syariah

Mataram, IDN Times - PT Bank NTB Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Kamis (4/12/2025) malam. RUPS-LB menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait penguatan modal, penetapan pengurus baru, dan rencana pemulihan kinerja Bank NTB Syariah.
Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Nazaruddin, Jumat (5/12/2025) mengatakan RUPS-LB menyetujui dua agenda utama yang bertujuan memperkuat posisi keuangan bank dan menjamin keberlanjutan usaha. Pertama, persetujuan Rencana Pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025.
Rencana ini akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Kedua, persetujuan dan penetapan setoran modal dari pemegang saham.
Beberapa pemegang saham menyetujui penambahan modal disetor, antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan setoran tunai senilai Rp10 miliar, menjadikan total modal disetor menjadi Rp60,68 miliar lebih. Kemudian Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan setoran tunai senilai Rp5 miliar, menjadikan total modal disetor menjadi Rp79,65 miliar.
1. Jajaran baru Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah empat tahun ke depan

Nazaruddin menambahkan RUPS-LB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus perseoran. Serta menyetujui dan menetapkan susunan Pengurus PT Bank NTB Syariah untuk masa jabatan 4 tahun ke depan.
Penetapan itu tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu dengan telah mempertimbangkan POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, efektif terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut. Serta menetapkan susunan pengurus untuk masa jabatan 4 tahun ke depan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK sesuai hasil penilaian kelayakan dan kepatutan (PKK).
2. Jajaran baru Direksi dan Komisaris Bank NTB Syariah

Adapun susunan baru jajaran komisaris PT Bank NTB Syariah, sebagai berikut:
Sedangkan jajaran baru Direksi PT Bank NTB Syariah periode empat tahun ke depan, sebagai berikut:
- Direktur Pembiayaan Agus Suhendro.
- Direktur Dana dan Jasa Adhi Susantio.
- Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Ferry Ardiansyah.
- Direktur Keuangan & Operasional Ajar Susanto Broto yang berlaku efektif setelah persetujuan OJK sesuai hasil PKK.
Selain itu, dalam RUPS-LB juga ditetapkan dua orang sebagai Dewan Pengawas Syariah. Ketua Dewan Pengawas Syariah Lalu Ahmad Zaenuri dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Syamsurrijal untuk diajukan PKK ke OJK setelah mendapat rekomendasi DSN – MUI. Keputusan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK sesuai hasil PKK dengan masa jabatan 4 tahun ke depan.
3. Bergerak cepat rencana pemulihan dan transformasi menyeluruh Bank NTB Syariah

Nazaruddin mengungkapkan pemegang saham menaruh harapan besar kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru ditetapkan tersebut. Dengan komposisi kepengurusan yang solid, Bank NTB Syariah diyakini akan mampu bergerak lebih cepat dalam melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rencana pemulihan serta melakukan transformasi menyeluruh.
Kombinasi keahlian dan pengalaman para pengurus baru diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kinerja bank. Terutama dalam hal kualitas aset, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah NTB.


















