Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sejumlah pelanggaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan pengawasan PPDB pada 1 - 15 Juli 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan pihaknya menemukan 6 dugaan maladministrasi selama proses pelaksanaan PPDB 2024 untuk semua jenjang sekolah mulai dari SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

"Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi," kata Dwi di Mataram, Jumat (9/8/2024).

1. Tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah

ilustrasi siswa sedang membaca (unsplash.com/Ed Kami)

Dwi menjelaskan temuan dan pengaduan PPDB 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023. Dimana, terdapat 6 temuan dugaan maladminsitrasi terkait PPDB tahun 2024 di semua jenjang sekolah di NTB.

Beberapa temuan Ombudsman, di antaranya tenaga pendidik memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatas namakan koperasi sekolah. Karena tenaga pendidik masuk dalam kepengurusan koperasi.

"Padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa," terang Dwi.

2. Jarak zonasi tidak sesuai fakta lapangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di