Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi Seleksi PPPK di NTB

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Ombudsman mengaku telah menerima laporan dari dua daerah di NTB terkait kejanggalan dalam seleksi PPPK 2024.
"Saat ini Ombudsman NTB sedang mengawasi proses seleksi PPPK. Kami akan menurunkan tim investigasi. Laporan terkait itu sudah masuk ke kita. Tapi nanti kita akan proses apakah nanti ada indikasi maladministrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Jumat (17/1/2025).
1. Proses laporan dugaan maladministrasi seleksi PPPK 2024
Dwi menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Bima terkait dugaan maladministrasi seleksi PPPK 2024. Kemudian ada juga laporan dari Lombok Tengah. Laporan tersebut telah diproses untuk melihat syarat formil dan materil.
Kasus yang terjadi di Lombok Tengah, ada beberapa tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi PPPK dibatalkan. Begitu juga di Bima, ada sejumlah tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus jadi PPPK dibatalkan.
"Nanti kita lihat, apakah pembatalan itu sesuai dengan regulasi. Kalau memang dia mendapatkan nilai tertinggi harus dikembalikan lagi sepanjang itu sesuai dengan ketentuan. Tetapi memang kita belum menemukan itu. Itu nanti kita lihat, kita akan periksa. Secara aturan pasti tidak bisa. Makanya nanti kita lihat apakah memang memang seperti itu ceritanya," jelas Dwi.