Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati NTB Jebloskan DPO Kasus Korupsi KUR Sapi Rp8,2 M ke Penjara

Tersangka kasus korupsi KUR sapi inisial MSZ dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka kasus korupsi KUR sapi inisial MSZ dibawa ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menjebloskan tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR) sapi inisial MSZ ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Rabu (15/1/2025). Tersangka sempat menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menyerahkan diri ke Kejati NTB pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Wakil Kajati NTB Dedie Tri Hariadi menjelaskan tersangka sebelum menyerahkan diri ke Kejati NTB sempat bersembunyi di sejumlah daerah. Mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat dan Bali. Dia mengatakan MSZ merupakan salah seorang tersangka kasus KUR Pengadaan Sapi pada salah satu bank syariah milik pemerintah Cabang Majapahit Kota Mataram.

"Selaku offtaker pengadaan KUR sapi pada bank syariah milik pemerintah datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi NTB. MSZ adalah tersangka keempat dari kasus ini, yang mana 3 tersangka sebelumnya telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB," kata Dedie di Kejati NTB, Rabu (15/1/2025).

1. Tersangka sempat mengajukan praperadilan

Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wakajati NTB Dedie Tri Hariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dedie menjelaskan tersangka MSZ sempat melakukan upaya hukum gugatan praperadilan terhadap Kejati NTB beberapa waktu lalu. Di mana, tersangka diwakili oleh tim penasihat hukumnya untuk beracara di Pengadilan Negeri Mataram.

Sedangkan tersangka MSZ mengikuti sidang praperadilan tersebut secara daring atau virtual dari luar Kota Mataram. Dari hasil screening Tim Intelijen Kejati NTB yang bersangkutan berada di luar provinsi NTB, terakhir berada di Bali.

Pertama kali Kejati NTB menangkap tersangka lainnya di Lombok Tengah, posisi MSZ berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Setelah itu yang bersangkutan pindah ke Jakarta kemudian ke Bogor tepatnya di Gunung Sindur.

Kemudian saat penangkapan tersangka lainnya di Semarang Jawa Tengah, posisi MSZ terlacak di Kota Cirebon.

"Selama tiga hari di Kota Cirebon, masih kita pantau terus dan HP nya mati. Dia ganti nomor HP. Kita pantau, setelah itu muncullah gugatan praperadilan di PN Mataram," jelas Dedie.

Tim Kejati NTB terus memantau posisi tersangka MSZ. Dari hasil tracing, dia berada di Provinsi Bali.

"Pada hari ini, sebenarnya sebelum yang bersangkutan datang sendiri ke sini menyerahkan diri, posisinya sudah terjepit. Karena kita sudah tahu keberadaan yang bersangkutan dan tim sudah berangkat ke sana. Tapi mungkin selisih jalan, akhirnya yang bersangkutan datang ke sini dan menyerahkan diri," terang Dedie.

2. Gugatan praperadilan dimenangkan Kejati NTB

Keterangan pers Kejati NTB sebelum tersangka MSZ ditahan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Keterangan pers Kejati NTB sebelum tersangka MSZ ditahan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dedie menambahkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dan penasihat hukum karena keberatan atas penetapan tersangka tindak pidana korupsi dimenangkan Kejati NTB. Gugatan praperadilan tersebut telah diputus hakim PN Mataram, dengan hasil dimenangkan Kejati NTB.

Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati NTB sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dedie menjelaskan tersangka MSZ telah 3 kali kita undang secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, akan tetapi tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan yang bersangkutan sempat kabur atau menghilang dari Kota Mataram ke Bali dan yang bersangkutan tidak menetap di satu tempat.

"Pada hari ini tersangka MSZ datang sendiri menyerahkan diri ke penyidik pidana khusus Kejati NTB guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian tersangka MSZ akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Januari 2025 sampai 3 Februari 2025 di Lapas Kelas II.A Kuripan Lombok Barat," terangnya.

3. Kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar

Pemeriksaan tersangka MSZ sebelum ditahan. (IDN Times/Istimewa)
Pemeriksaan tersangka MSZ sebelum ditahan. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, kerugian negara dalam kasus KUR sapi mencapai Rp8,2 miliar. Khusus untuk tersangka MSZ, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah mantan Pimpinan BSI Cabang Mataram inisial SE, Anggota DPRD Lombok Tengah sebagai offtaker inisial M dan mantan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 inisial MSL.

Dalam kasus ini, seharusnya para debitur mendapatkan KUR sebesar Rp50 juta. Dengan total jumlah debitur sebanyak 164 orang di wilayah Lombok Tengah. Tetapi faktanya di lapangan tidak demikian. KUR sebesar Rp50 juta tidak pernah diberikan ke debitur tetapi diambil oleh offtaker.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

LPG 3 Kg di Sumbawa Langka, Harga Tembus Rp45 Ribu per Tabung

10 Nov 2025, 20:41 WIBNews