Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Jaksa Kejati NTB Jadi Calo CPNS, Raup Rp765 Juta dari 9 Korban

Oknum jaksa Kejati NTB inisial EP ditahan ke Rutan Lapas Kelas IIA Mataram, Senin (20/3/2023).
Oknum jaksa Kejati NTB inisial EP ditahan ke Rutan Lapas Kelas IIA Mataram, Senin (20/3/2023).

Mataram, IDN Times - Oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial EP ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka EP merupakan oknum jaksa fungsional di bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.

EP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sebagai calo CPNS pada 2020/2021. Ia menerima imbalan sebagai calo CPNS dari 9 korban sebesar Rp765 juta.

"Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan tahap 2 perkara atas nama EP yaitu pegawai kita sendiri dari Jampidsus. Dimana dia telah melakukan menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin (20/3/2023).

1. Tersangka janjikan korban jadi CPNS di kejaksaan dan Kemenkumham

Tersangka EP digiring ke mobil tahanan di Kejati NTB, Senin (20/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Tersangka EP digiring ke mobil tahanan di Kejati NTB, Senin (20/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nanang menyebut jumlah korban sebanyak 9 orang. Korban menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi. Ada yang memberikan uang dengan nominal Rp100 juta, Rp60 juta dan lainnya.

Total jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp765 juta. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menjadi calo CPNS dan menerima uang dari 9 korban. "Korban diming-imingi sebagai CPNS. CPNS di kejaksaan dan Kemenkumham pada 2020/2021," kata Nanang.

2. Kajati NTB: kita tak mau disebut tajam ke luar, tumpul ke dalam

Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nanang menegaskan siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana bakal diproses hukum. Pihaknya tidak ingin kejaksaan disebut tajam ke luar, tumpul ke dalam dalam proses penegakan hukum.

Untuk itu, siapapun yang terlibat kasus tindak pidana meskipun itu pegawai Kejati NTB pasti ditindak tegas. "Jadi saya sampaikan, kita tetap tajam ke luar dan tajam ke dalam. Jadi, dia pun salah, kita proses. Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar. Kalau salah, kita proses," tegasnya.

3. Dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/MiamiAccidentLawyer)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/MiamiAccidentLawyer)

Tersangka EP dijerat pasal berlapis UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 dan pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001.

"Korbannya dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Dompu. Total ada 9 orang dengan kerugiannya Rp765 juta," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us