NTT Resmi Punya 3 Ribu Pos Bantuan Hukum di Kelurahan dan Desa

- Provinsi NTT resmi memiliki 3.442 Pos Bantuan Hukum yang diresmikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menandai tercapainya target 100 persen pemerataan akses layanan hukum hingga pelosok.
- Posbankum difokuskan memberi pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan melalui konsultasi, mediasi, serta pelatihan paralegal agar penyelesaian masalah lebih cepat dan efisien.
- Seluruh Posbankum dibagi dalam delapan zona layanan untuk memudahkan pembinaan dan monitoring, sekaligus memperkuat kesadaran hukum serta tata kelola pemerintahan desa di NTT.
Kupang, IDN Times - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini resmi memiliki 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, turun tangan langsung meresmikan layanan tersebut pada Kamis (19/2/2026), di Hotel Aston Kupang.
Ia menyebut NTT telah mencapai 100 persen target yang menandai pemerataan akses layanan hukum hingga ke pelosok wilayah kepulauan. Peresmian ini disaksikan sejumlah kepala daerah di NTT dan diikuti secara virtual oleh sejumlah kantor wilayah Kementerian Hukum di daerah lain.
1. Pendampingan hukum langsung

Posbankum akan menjadi wadah bagi masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan hukum, tegas Supratman, terutama untuk kelompok miskin dan terpinggirkan.
“Agar segera menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan oleh paralegal,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini masyarakat mencari penyelesaian di rumah kepala desa. Kepala desa bahkan hampir 24 jam menjadi tempat penyelesaian masalah.
Ia menyebut program ini sesuai visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mendukung reformasi hukum menuju Indonesia Emas 2045. Pelatihan paralegal juga digelar untuk memastikan Posbankum dapat beroperasi optimal di lapangan.
2. NTT didorong jadi laboratorium reformasi hukum

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik hadirnya ribuan Posbankum ini dan mengajak warga NTT memanfaatkannya. Baginya posbankum sebagai laboratorium reformasi hukum berbasis kearifan lokal.
Melki berharap sengketa di tingkat desa bisa segera diselesaikan lebih cepat, murah, dan tidak selalu berujung di pengadilan.
“Melalui Posbankum banyak persoalan di NTT dapat dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang sederhana serta sesuai kearifan lokal masyarakat. Inilah keunggulan program Posbankum,” kata Melki.
3. Dibagi dalam delapan zona layanan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, sendiri menjelaskan 3.442 Posbankum yang telah terbentuk dibagi dalam delapan zona layanan. Skema pembagian ini bertujuan agar pembinaan dan monitoring berjalan lebih efektif dan terstruktur.
“Ini adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan. Kehadirannya akan berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Secara nasional, hingga Februari 2026, telah terbentuk 82.560 Posbankum dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia atau mencapai 98,36 persen. Sebanyak 31 provinsi, termasuk NTT, telah mencapai cakupan 100 persen.


















