RDPU kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. (YouTube TVR Parlemen)
TGB menyatakan seluruh kalangan pesantren berterima kasih atas semua kritik masyarakat, bahkan dalam bentuk yang sangat keras kepada kepada pondok pesantren. Dia yakin bahwa semua kritik itu lahir karena masyarakat peduli dan cinta terhadap pesantren.
"InsyaAllah, itu semua menjadi bahan muhasabah bagi kami di pondok pesantren untuk memperbaiki kekurangan yang ada, memastikan semua santri mendapatkan perlindungan lahir dan batin," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) saat ini adalah TGKH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani. Organisasi NW berpusat di Anjani Lombok Timur. Sedangkan Ketua Umum PBNWDI adalah TGH. M. Zainul Majdi atau TGB. Organisasi NWDI berpusat di Pancor Lombok Timur.
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.